DPRD NTB Tetapkan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Daerah

Suasana rapat paripurna yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB.

Gardaasakota.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para pimpinan DPRD NTB.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Dalam pengantar rapat, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan bahwa agenda paripurna difokuskan pada penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Rapat paripurna hari ini mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Hj Baiq Isvie.

Agenda inti rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD NTB yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus, Abdul Rauf ST. Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didasarkan pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi NTB Tahun 2025.

“Rancangan Perda ini disusun untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha di daerah, sekaligus mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

Ia menjelaskan, Pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk menerima masukan dari kementerian terkait dan melakukan kunjungan kerja ke instansi pemerintah pusat. Pembahasan tersebut juga memperhatikan dinamika kebijakan nasional, khususnya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Pansus, regulasi ini sangat penting untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan, menyederhanakan prosedur perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha di NTB.

“Perizinan berusaha tidak boleh lagi menjadi hambatan, tetapi harus menjadi instrumen pelayanan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha,” tegasnya.

Atas dasar pembahasan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi laporan Pansus, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan bahwa DPRD telah mencermati secara menyeluruh substansi laporan dan kesimpulan sementara yang disampaikan. Ia kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terhadap kesimpulan Pansus sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD.

“Apakah kesimpulan sementara yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Hj Baiq Isvie kepada seluruh anggota dewan.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan peserta rapat paripurna, menandai kesepakatan DPRD NTB untuk melanjutkan ke tahapan pengambilan keputusan. Ketua DPRD NTB kemudian mempersilakan pembacaan keputusan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang persetujuan penetapan Peraturan Daerah dimaksud.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Provinsi NTB oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri. Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD NTB atas tuntasnya pembahasan Perda tersebut.

“Penetapan Peraturan Daerah ini merupakan tahap akhir dari proses legislasi, sekaligus menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan strategis bagi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Hj Indah Dhamayanti Putri.

Ia menegaskan bahwa perizinan berusaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perda ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Wakil Gubernur NTB juga menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan implementasi Perda berjalan konsisten, tertib, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Pelayanan perizinan harus bebas dari praktik berbelit-belit dan diskriminatif, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Menutup sambutannya, Hj Indah Dhamayanti Putri berharap Perda tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi kemajuan Nusa Tenggara Barat. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page