Mataram, Garda Asakota.- Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, membantah keras isu pemecatan dirinya dari struktur partai. Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpinnya bersama Sekretaris Wilayah Hj. Siti Ari tetap sah secara organisasi karena mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diakui pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini ditegaskan Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, saat menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan pencabutan maupun penonaktifan kepengurusannya di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah NTB.
Dalam keterangannya kepada media, Muzihir menilai telah terjadi salah tafsir terhadap surat yang beredar dan pemberitaan yang berkembang.
“Pertama saya ingin meluruskan. Tidak ada istilah pemecatan. Saya tidak mau menyebut itu sebagai surat keputusan, karena menurut saya tidak memenuhi unsur surat resmi organisasi,” tegas Muzihir saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut dia, dalam praktik organisasi, khususnya partai politik, keputusan strategis tidak dapat ditetapkan hanya oleh Sekretaris Jenderal semata.
Ia menegaskan, legalitas keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme AD/ART partai serta ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal atau pejabat yang diberi kewenangan.
“Selama 35 tahun saya berorganisasi, saya tidak pernah melihat surat keputusan resmi hanya ditandatangani satu orang. Harus ada Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya,” ujarnya.
Muzihir menyebut, surat yang beredar dan disebut-sebut sebagai dasar pencabutan SK kepengurusan DPW PPP NTB justru dipertanyakan legalitas maupun dasar hukumnya.
Ia menilai surat tersebut lebih menyerupai memo pribadi ketimbang keputusan resmi partai.
“Kalau hanya ditandatangani Sekjen tanpa Ketua Umum, menurut kami itu tidak memenuhi syarat sebagai SK organisasi yang sah,” katanya.
Lebih lanjut, Muzihir menegaskan kepengurusan PPP yang sah, baik di tingkat nasional maupun daerah, tetap mengacu pada struktur yang memiliki legitimasi formal.
“DPW PPP NTB menegaskan bahwa kepengurusan yang sah mengacu pada SK Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan resmi secara nasional berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPW sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada April lalu. Karena itu, menurut dia, pertanyaan mengenai siapa pemimpin sah PPP NTB saat ini semestinya sudah jelas.
“Saat ini kepengurusan yang sah dipimpin oleh saya sebagai Ketua Wilayah bersama Ibu Hj. Siti Ari sebagai Sekretaris Wilayah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Muzihir mempertanyakan kabar mengenai status quo kepengurusan PPP NTB yang disebut-sebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB maupun DPRD NTB.
Ia mengaku belum pernah menerima maupun melihat surat resmi terkait hal tersebut.
“Kalau ada surat status quo itu, versi yang mana? Dasarnya apa? Mana suratnya? Siapa yang tanda tangan? Ini harus jelas,” katanya.
Di tengah dinamika internal partai, Muzihir meminta seluruh kader PPP di NTB tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dasar hukumnya.
Ia mengajak seluruh elemen partai tetap menjaga soliditas organisasi dan menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme partai.
“Saya mengajak seluruh kader tetap tenang, menjaga solidaritas partai, dan menyelesaikan semua persoalan sesuai mekanisme organisasi serta aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Muzihir juga menyinggung adanya pergantian pimpinan fraksi PPP di DPRD NTB yang menurutnya merupakan kewenangan internal partai.
Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jalannya mekanisme organisasi dan efektivitas komunikasi politik di parlemen.
“Ini hak partai. Kalau ada pergantian struktur fraksi, itu ranah internal organisasi. Jangan dipersepsikan ke mana-mana,” tandasnya.
Meski mengakui adanya dinamika internal, Muzihir menegaskan pihaknya tetap memilih pendekatan persuasif. Namun, apabila ada tindakan yang dinilai melanggar mekanisme organisasi, DPW PPP NTB tidak akan tinggal diam.
“Kalau ada surat yang tidak sah atau langkah-langkah yang tidak sesuai aturan organisasi, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai mekanisme partai,” katanya.
Di akhir keterangannya, Muzihir kembali meminta media dan publik lebih cermat memahami substansi dokumen maupun dinamika internal PPP agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Jangan sampai masyarakat membaca seolah-olah saya dipecat, padahal tidak ada surat pemecatan dan tidak ada bahasa pemecatan di situ,” pungkasnya. (GA. Ese*)


















