Mataram, Garda Asakota.-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan segera bergulir di Komisi III DPRD NTB. Namun, sejumlah catatan penting langsung mengemuka, terutama terkait belum diserahkannya Naskah Akademik (NA) oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Raperda tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan DPRD NTB untuk dibahas lebih lanjut. Secara substansi, regulasi ini mengatur berbagai sektor strategis, mulai dari pengenaan pajak dan retribusi di bidang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kenaikan pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen, hingga pengaturan pajak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima dokumen Naskah Akademik (NA) yang seharusnya menjadi dasar pijakan pembahasan Raperda tersebut.
“NA itu penting sebagai acuan. Sampai sekarang belum kami terima. Ini tentu akan kami pertanyakan ke Pemprov, karena di dalam NA memuat pertimbangan akademik atas urgensi Raperda ini,” tegas politisi PAN yang akrab disapa Haji Maman, Sabtu (21/3/2026).
Menurutnya, ketiadaan NA berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Komisi III berencana mengambil langkah konsultatif ke Pemerintah Pusat guna memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kepentingan publik.
“Jangan sampai Raperda ini justru membebani masyarakat atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Semua itu harus dikaji matang melalui NA,” ujarnya.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah dimasukkannya pengaturan terkait IPR dalam Raperda tersebut. Padahal, hingga saat ini NTB belum memiliki Perda khusus yang mengatur IPR. Hal ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Ini yang juga akan kami dalami. Apakah langsung mengacu ke UU dan PP, atau seperti apa. Jangan sampai ada celah hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Haji Maman ini juga menyinggung penerbitan satu izin IPR oleh Pemprov NTB pada tahun 2025. Ia mempertanyakan kejelasan alur penerimaan pajak dan retribusi dari izin tersebut, termasuk apakah sudah masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ataukah tidak.
“Seharusnya masuk dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan diperkuat dengan MoU. Pertanyaannya, ke mana pendapatan itu? Jangan sampai justru diterima oleh oknum,” tegasnya.
Komisi III DPRD NTB memastikan akan menelusuri persoalan ini secara mendalam dalam pembahasan Raperda mendatang, guna memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. (GA. Im*)


















