Mataram, Garda Asakota.-Ruang pertemuan BPKH Connect di Kota Mataram, Selasa (5/5/2026), mendadak berubah menjadi ruang kuliah publik tentang salah satu isu paling sensitif di Indonesia: Dana Haji. Di hadapan insan media NTB, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji RI, Prof Arief Mufraini, membedah panjang lebar bagaimana uang setoran jutaan calon jamaah haji berubah menjadi kekuatan ekonomi bernilai ratusan triliun rupiah.
Ia tidak memulai pembicaraan dari angka. Prof Arief justru mengajak peserta memahami akar persoalan haji modern: Antrean panjang keberangkatan.
“Dulu orang daftar haji langsung berangkat. Tapi sekarang jumlah umat Islam yang ingin berhaji terus meningkat, sementara kuota Arab Saudi terbatas. Akhirnya terjadi antrean panjang di seluruh dunia,” ujarnya.
Dari antrean itulah, kata dia, lahir fenomena baru yang tidak pernah dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik: dana haji modern.
Setiap calon jamaah menyetor uang muka untuk mendapatkan porsi keberangkatan. Karena masa tunggu bisa mencapai puluhan tahun, uang itu mengendap dan terus bertambah. Pada awal 2000-an, setoran jamaah masih berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta. Namun ketika jumlah pendaftar melonjak hingga ratusan ribu orang per tahun, akumulasi dana yang tersimpan ikut membesar.
“Tidak mungkin urusan agama tiba-tiba harus mengurus uang ratusan triliun. Karena itu negara membentuk lembaga khusus,” katanya.
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menjadi dasar pembentukan BPKH sebagai lembaga independen pengelola keuangan haji.
Kini, dana kelolaan BPKH telah menembus lebih dari Rp180 triliun. Dana itu berasal dari jutaan calon jamaah yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
Menurut Prof Arief, dana tersebut tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Pada awalnya, uang jamaah ditempatkan di deposito perbankan syariah dan menghasilkan nilai manfaat. Seiring waktu, pengelolaan berkembang ke instrumen investasi syariah negara seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Negara memberikan special rate sampai 8,5 sampai 9 persen. Sulit mencari instrumen seaman itu dengan imbal hasil sebesar itu,” ujarnya.
Dalam paparannya, Prof Arief mengungkap dana haji ikut membantu menghidupkan APBN. Pemerintah menggunakan instrumen SBSN untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penguatan pembiayaan negara.
“Daripada negara terus pinjam ke luar negeri, kenapa tidak menggunakan dana domestik sendiri dengan jaminan negara,” katanya.
Ia menepis anggapan bahwa dana haji dipakai secara sembarangan. Menurutnya, seluruh investasi BPKH diawasi ketat melalui regulasi dan sistem pertanggungjawaban berlapis.
“Kalau rugi ada tanggung renteng. Jadi tidak bisa sembarangan mengelola dana jamaah,” ujarnya.
Tak hanya menopang APBN, dana haji juga menjadi salah satu sumber likuiditas terbesar perbankan syariah nasional. Prof Arief menyebut sekitar 20 hingga 30 persen dana pihak ketiga di sejumlah bank syariah berasal dari dana haji.
“Dana haji ikut menghidupkan perbankan syariah. Semua bank ingin mendapatkan dana ini,” katanya.
Namun di balik besarnya manfaat ekonomi itu, muncul satu pertanyaan besar yang hingga kini masih menjadi perdebatan: apakah dana haji merupakan investasi?
Prof Arief mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan setoran jamaah bukan instrumen investasi murni. Jamaah menyetor uang karena niat ibadah, bukan mencari keuntungan.
“Jamaah niatnya ibadah. Tetapi karena uang itu mengendap dan harus dikelola, maka BPKH diberi kewenangan menginvestasikannya secara syariah demi kemaslahatan,” ujarnya.
Dari hasil pengelolaan itulah muncul nilai manfaat yang kemudian dipakai untuk membantu biaya keberangkatan jamaah haji setiap tahun.
Ia mencontohkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini mencapai sekitar Rp87 juta per jamaah. Namun jamaah tidak membayar penuh karena sebagian ditutup dari nilai manfaat dana haji.
“Jamaah hanya membayar sebagian. Sisanya disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji,” katanya.
Pada 2025, nilai manfaat dana haji disebut mencapai sekitar Rp8,9 hingga Rp12 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,14 triliun dipakai membantu biaya keberangkatan sekitar 210 ribu hingga 250 ribu jamaah yang berangkat tahun berjalan.
Sementara sisanya sekitar Rp2,1 triliun dibagikan kepada jutaan jamaah antrean melalui virtual account.
Di titik inilah perdebatan mulai muncul. Sebab jamaah yang berangkat menerima manfaat jauh lebih besar dibanding jamaah yang masih menunggu antrean.
“Yang berangkat menerima manfaat lebih besar. Ini yang terus menjadi diskusi soal keadilan distribusi,” ujar Prof Arief.
Ia menggambarkan bagaimana jamaah yang berangkat bisa memperoleh subsidi puluhan juta rupiah dari nilai manfaat dana haji. Selain itu, jamaah juga menerima living cost atau uang saku selama di Tanah Suci yang bersumber dari hasil pengelolaan dana tersebut.
“Kalau kurs dolar sekitar Rp16.500, jamaah bisa menerima living cost sekitar Rp3,5 juta,” katanya.
Meski perdebatan terus berlangsung, Prof Arief menilai pengelolaan dana haji sejauh ini telah memberikan manfaat besar, baik bagi jamaah maupun negara. Ia menyebut dana haji kini telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah nasional.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melihat dana haji semata dari sudut pandang politik atau kecurigaan publik.
“Ini fenomena baru dalam dunia Islam modern. Jangan disederhanakan seolah-olah hanya soal uang. Ada aspek ibadah, tata kelola, ekonomi, dan pelayanan umat di dalamnya,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Prof Arief berharap media massa ikut membantu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar polemik dana haji tidak berkembang menjadi disinformasi di ruang publik.
“Kalau dana sebesar ini tidak dikelola profesional, risikonya besar. Karena itu transparansi dan pengawasan menjadi hal paling penting,” katanya. (GA. Ese*)


















