Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pandangan umum terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis, 7 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya dan didampingi Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama unsur pimpinan dewan lainnya.
Rapat paripurna selain dihadiri anggota DPRD NTB, juga dihadiri oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam forum tersebut, Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) melalui juru bicaranya, Salman, menyampaikan pandangan umum terhadap lima Raperda yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat serta tata kelola pemerintahan daerah.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, serta Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Fraksi ABNR berpandangan bahwa penguatan regulasi Bale Mediasi diperlukan agar fungsi mediasi tidak hanya menjadi simbol penyelesaian konflik, tetapi benar-benar memiliki kekuatan kelembagaan, kepastian mekanisme kerja, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.
Menurut mereka, meningkatnya potensi konflik sosial, sengketa lahan, persoalan rumah tangga, hingga konflik antarwarga membutuhkan pola penyelesaian yang cepat, murah, dan tidak selalu berujung pada proses hukum formal.
“Bale Mediasi harus diperkuat sebagai instrumen penyelesaian konflik yang humanis, berbasis budaya lokal dan mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Salman dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Sementara pada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi ABNR menilai sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat NTB sehingga regulasi perlindungan terhadap petani harus diperkuat secara nyata.
Fraksi ABNR menyoroti berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi petani seperti kelangkaan pupuk subsidi, rendahnya harga jual hasil panen, keterbatasan akses modal usaha, ancaman gagal panen akibat perubahan iklim, hingga semakin menyempitnya lahan pertanian produktif.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya menghadirkan regulasi normatif, tetapi memastikan adanya keberpihakan nyata melalui penguatan subsidi, akses pasar, perlindungan harga komoditas, hingga pendampingan teknologi pertanian modern bagi petani.
“Petani tidak boleh terus menjadi kelompok yang paling rentan dalam rantai ekonomi daerah. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi mereka,” tegas Salman.
Terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online, Fraksi ABNR memberikan perhatian serius terhadap ancaman sosial yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi digital yang tidak terkendali.
Fraksi tersebut menilai praktik pinjaman online ilegal dan judi online telah berkembang masif dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat ekonomi kecil.
ABNR menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya persoalan ekonomi, tetapi juga memicu meningkatnya konflik rumah tangga, tindak kriminalitas, tekanan psikologis, hingga kehancuran sosial masyarakat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah menghadirkan langkah preventif melalui edukasi publik, literasi digital, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang merugikan masyarakat.
“Fenomena pinjaman online ilegal dan judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman sosial yang nyata,” kata Salman.
Fraksi ABNR juga menyoroti Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. Menurut mereka, regulasi tersebut harus benar-benar disusun secara hati-hati agar tidak menjadi legitimasi praktik pungutan berkedok sumbangan di dunia pendidikan.
ABNR menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar masyarakat sehingga pemerintah daerah harus memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan akses pendidikan akibat beban biaya tambahan di sekolah.
Fraksi tersebut meminta agar mekanisme sumbangan pendidikan diatur secara transparan, sukarela, akuntabel, dan tidak diskriminatif terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, mereka mendorong adanya sistem pengawasan yang ketat agar pengelolaan sumbangan masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
“Jangan sampai semangat partisipasi masyarakat justru berubah menjadi tekanan ekonomi baru bagi wali murid,” ujar Salman.
Adapun terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Fraksi ABNR meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan kewenangan pertambangan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.
Fraksi tersebut mengingatkan bahwa sektor pertambangan selama ini kerap memunculkan persoalan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ketimpangan manfaat ekonomi di daerah sekitar tambang.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap reklamasi dan pascatambang, serta menjamin masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi yang adil.
ABNR juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan sektor minerba.
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal,” tandasnya. (GA. Ese*)


















