Kota Bima, Garda Asakota.-Politeknik Muhammad Dahlan (Polmuda) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menginisiasi sosialisasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di aula rapat kampus tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada civitas akademika terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terhadap karya dosen dan hasil penelitian kampus.
Direktur Polmuda, Nurbaety, S.SiT.,M.KM. mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya inovasi di perguruan tinggi. Keberadaan sentra tersebut dapat membantu dosen dalam melindungi berbagai hasil karya ilmiah maupun produk inovasi yang dihasilkan.
“Melalui Sentra KI ini, karya dosen seperti penelitian, buku, hingga penemuan produk baru dapat terlindungi secara hukum dan memiliki peluang untuk dipatenkan,” kata Nurbaety dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan Sentra KI juga memberikan manfaat administratif bagi dosen, terutama dalam mendukung peningkatan angka kredit atau KUM (Kumulatif) dosen. Selain itu, biaya pengurusan HKI dinilai lebih murah dan terjangkau apabila dilakukan melalui sentra yang dibentuk di internal kampus.
Menurut Nurbaety, sosialisasi tersebut menjadi tahap awal untuk memperkuat kesadaran akademisi terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan mutu pendidikan tinggi dan peningkatan daya saing inovasi kampus.
Pihak Kanwil Kemenkum NTB dalam kesempatan itu turut memaparkan mekanisme pendaftaran HKI, mulai dari hak cipta, merek, hingga paten produk hasil penelitian. Kampus diharapkan mampu menjadi pusat lahirnya inovasi yang memiliki perlindungan hukum dan bernilai ekonomi.
Melalui pembentukan Sentra KI, Politeknik Muhammad Dahlan menargetkan peningkatan jumlah karya dosen yang terdaftar secara resmi sebagai kekayaan intelektual dalam beberapa tahun ke depan. (GA. 212*)


















