Mataram, Garda Asakota.-Mantan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2019-2024, TGH Najamuddin Moestafa, menyarankan anggar anggota DPRD NTB tidak bersikap diam atas penghapusan program aspirasi rakyat atau Pokir DPRD Tahun Anggaran 2026 yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp120 Milyar dan dinolkan anggarannya oleh pihak Pemerintah Provinsi NTB karena dianggap anomali.
“Kenapa anggota Dewan ini diam ketika kepentingan DPRD saja diobok-obok seperti ini. Bagaimana mau membela kepentingan rakyat, kepentingan menjaga marwah lembaga saja anda diam. Kita mencurigai ada apa ini?,” ujar mantan anggota Dewan dari Lombok Timur ini kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.
Predikat anomali itu yang menyebabkan pokir anggota Dewan itu dhapus menurutnya tidak berdasar dan tidak memiliki parameter yang jelas. “Apalagi program pokir itu sudah masuk kedalam Perda APBD. Terkait eksekusinya semestinya Inspektorat itu harus membimbing pelaksanaan program ini. Kalau misalkan ada kesalahan harusnya posisinya sebagai pembimbing sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai auditor internal apalagi pokir DPRD itu lahir dari UU. Bukan malah dihapus,” sesal pelapor kasus pergeseran pokir eks DPRD NTB 2025 dan kasus BTT ini.
Tugas Inspektorat itu ditegaskannya harus membimbing pelaksanaan program pemerintah, termasuk pokir DPRD ini. Apalagi menurutnya program pokir itu lahir dari UU bukan program yang dicomot dari tengah jalan.
“Program pokir itu juga kan masuk didalam Musrenbangnya eksekutif dan sudah dibahas serta ditetapkan dalam APBD, disahkan dan dievaluasi oleh Mendagri koq bisa kemudian kita dengar ada kata anomali?. Tidak ada kata anomali itu. Ini barang sudah klir, kalau ada kekeliruan, itu tugas dia sebagai Inspektur untuk membimbing. Karena wajar DPRD itu dibimbing karena mereka tidak paham aspek teknisnya. Bukan serta merta ditiadakan kalau itu dilakukan itu untuk apa? Dan siapa yang eksekusi barang ini?,” kata TG Najam.
DPRD menurutnya memiliki hal menindaklanjuti hasil reses yang dilakukannya. “Nah kalau hal itu dieksekusi oleh eksekutif maka kacaulah DPRD itu. Nanti akan dikatakan bohong oleh orang. Maka DPRD itu menjadi kehilangan marwahnya. Seolah-olah saya melihat eksekutif ini terlalu kuat sehingga DPRD itu tidak dianggap. Gak boleh begitu dong,” ujarnya.
Pihaknya mendorong agar lembaga DPRD bersuara dalam hal ini paling tidak gunakan hak bertanya terkait dengan tolak ukur kata anomali itu apa sehingga dihapus. “Okelah dia keliru harusnya diperbaiki oleh eksekutif sebagai eksekutor. Bukan malah dihapus atau ditiadakan punyanya orang. Rusak jadinya lembaga DPRD kalau begini,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong pimpinan DPRD harus bersikap tegas menyikapi hal ini. “Bila perlu undang Gubernur untuk membahas soal ini dan ditanyakan kenapa bisa anomali?. Apa tolak ukurnya. Malah kita yang diluar yang tegas ngomong ini karena kita tidak mau lembaga DPRD ini dilumpuhkan. Kemudian apakah instruksi KPK itu posisinya sama seperti UU sehingga dibatalkan?. Sementara pokir itu lahir dari UU?. Yah bolehlah KPK mengeluarkan instruksi dalam rangka kehati-hatian bukan berarti dengan adanya ini lalu pokir DPRD itu dihapus, gak bisa begitu dong. Karena pokir lahir dari UU maka yang bisa menghapus itu adalah peraturan perundang-undangan. Instruksi KPK itu sebenarnya dalam rangka kehati-hatian atau peringatan saja. Ini ada kesalahan interpretasi dari Gubernur dan Inspektorat ini,” tegasnya.
Kesalahan interpretasi ini menurutnya menyebabkan kasus yang sama terjadi seperti hilangnya pokir eks DPRD Periode 2019-2024 pada tahun 2025 sebesar Rp76 Milyar. “Sama dengan hilangnya pokir eks anggota DPRD NTB sebesar Rp76 Miyar ditahun 2025 lalu. Itu jugakan belum klir masalahnya. Dan masih kita kejar soal Rp76 Milyar, Rp484 Milyar dana BTT itu juga belum selesai. Dan muncul lagi sekarang Rp120 Milyar, ini apa dasar hukum penghapusannya?. Nah dia disuruh hati-hati, lalu dia menghapus. Ini kalau saya bilang menjegal atau membajak ini. Makanya kita minta DPRD ini jangan diam harus bernyali, tanyakan ini ke eksekutif, apa dasarnya sehingga dikatakan anomali?, Dan pemerintah juga harus jelaskan soal ini,” ujarnya.
DPRD itu menurutnya harus bernyali bila perlu gunakan hak interpelasinya. “Namun karena DPRD ini sudah dilumpuhkan dengan kasus-kasus sehingga digertak saja sudah pada ciut. Semestinya harus bertanya gunakan hak interpelasinya untuk menanyakan kenapa bisa terjadi anomali dan lain sebagainya. Bukan dalam rangka menjatuhkan pemerintah tapi hak interpelasi atau hak angket itu dipergunakan untuk mempertanggungjawabkan ketika ada yang keliru. Inikan keliru kebijakannya ini menghapus Rp120 M punya nya orang ini tanpa ada penjelasan yang jelas,” tandasnya. (GA. Im*)



























