Banggar DPRD Kabupaten Bima Sepakati APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp2,151 Triliun

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap Rancangan APBD Perubahan TA 2026, pengambilan keputusan dewan, dan pendapat akhir Bupati Bima Ady Mahyudi, Jumat 25 September 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Bima, Garda Asakota.-Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima digelar Jumat, 25 September 2026 pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pengajuan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan dewan, serta pendapat akhir Bupati Bima.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP didampingi Wakil Ketua III DPRD Nazaruddin, SH. Dari pihak eksekutif hadir langsung Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Sekda Adel Linggiardi, SE, Asisten Pemerintahan Fatahullah, S.Pd, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Bima.

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, S.H, menyampaikan postur APBD Perubahan 2026 yang disepakati sebesar Rp2,151 triliun untuk pendapatan, Rp2,219 triliun untuk belanja, dan pembiayaan netto Rp67,415 miliar.

Bupati Bima Ady Mahyudi dalam pendapat akhirnya menegaskan, Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap relevan, tepat sasaran, efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, Banggar menjelaskan, perubahan APBD merupakan proses yang lazim dilakukan sebagai respons atas dinamika pembangunan dan pergeseran asumsi penerimaan dan belanja, termasuk perubahan kebijakan di tingkat nasional dan regional.

Terdapat tiga poin penyesuaian strategis sebagai landasan utama yaknk Penyesuaian Pendapatan. Target PAD dan dana transfer diselaraskan dengan kapasitas fiskal terkini. Kabupaten Bima memperoleh tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, yakni insentif fiskal dari Kemendagri sebesar Rp2 miliar atas prestasi terbaik kedua pengendalian inflasi untuk wilayah Nusa Tenggara dan Maluku, serta tambahan Dana Alokasi Umum dan kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp277 miliar.

Kemudian, Pengalokasian Kembali Belanja. Anggaran belanja dialokasikan secara proporsional dengan tetap memprioritaskan layanan dasar dan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi warga.

Ketiga, Penyesuaian Pembiayaan. Melalui pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutup defisit dan membiayai program mendesak yang belum terakomodasi di APBD murni 2026.

Secara rinci, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2.151.690.194.538,00 dengan rincian. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp229.911.653.417,00, Pendapatan Transfer Rp1.912.835.841.821,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp8.942.699.300,00.

Menurut Banggar, kenaikan PAD berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, sementara pendapatan transfer naik akibat penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dan DAU berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026, serta penyesuaian bagi hasil pemegang IUPK mineral logam dan batubara dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Sementara itu. Belanja daerah disepakati sebesar Rp2.219.106.077.010,70 dengan rincian, Belanja Operasional Rp1.789.725.772.441,70, Belanja Modal Rp130.166.010.369,00, Belanja Tidak Terduga Rp5.500.000.000,00 dan Belanja Transfer Rp293.714.294.200,00.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan disepakati Rp68.415.882.472,70 dan pengeluaran pembiayaan Rp1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp67.415.882.472,70. Penyesuaian SiLPA 2025 dilakukan sesuai hasil audit BPK Perwakilan Mataram.

Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan terkait realisasi semester pertama PAD yang masih di bawah target. Penyebabnya antara lain sistem pengawasan internal dan pelaporan yang belum terintegrasi, aparatur pengelola yang belum sepenuhnya menjalankan SOP, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap wajib pajak/retribusi yang tidak patuh.

Banggar merekomendasikan 7 langkah optimalisasi PAD, mulai dari identifikasi ulang potensi pajak daerah, modernisasi sistem pemungutan melalui e-tax dan tapping box, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, kolaborasi dengan DJP dan BPN, pelayanan pajak yang ramah dan cepat, hingga pendataan dan uji petik objek pajak baru.

Selain itu Banggar menekankan agar APBD Perubahan dimanfaatkan untuk program berdampak langsung seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar di wilayah yang masih tertinggal, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, serta penguatan infrastruktur pengendalian banjir menjelang musim hujan berupa pembangunan tanggul dan normalisasi sungai.

Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang konstruktif dalam waktu singkat.

Ia menegaskan arah kebijakan APBD Perubahan tetap fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan infrastruktur, produktivitas sektor unggulan, pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page