Bima, Garda Asakota.-Penarikan tirai papan informasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa / Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima resmi dilakukan oleh Bupati Bima H. Ady Mahyudi, Jumat (21/08/2026) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / DPMD Kabupaten Bima.
Turut hadir Wakil Bupati dr. H. Irfan, unsur Forkopimda Kabupaten Bima, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah, S.Pd, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bima, para Kepala Desa dan Ketua BPD.
Dalam arahannya, Bupati Ady menegaskan Pilkades 2027 ini merupakan yang pertama di masa kepemimpinan Ady-Irfan. “Langkah ini penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bermartabat dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” tegas Bupati.
Bupati berpesan agar Kepala Desa terpilih nantinya mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Pesan Netralitas dan Keamanan
Bupati juga meminta kepada Panitia Penyelenggara dan BPD untuk menjaga netralitas, independensi, dan profesionalisme.
“Laksanakan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan keterbukaan,” pesannya.
Kepada aparat keamanan dan pemerintah kecamatan diminta memperkuat koordinasi dan mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini.
Terkait pendanaan, Bupati memastikan keuangan Pemda mampu membiayai seluruh tahapan. “Dana DAU kemungkinan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bima,” jelas Bupati Ady.
Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, M.M., dalam laporannya memaparkan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Tingkat Desa, Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Bertugas teknis operasional.
Tingkat Kabupaten:, keanggotaan terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait. Bertugas menyusun perencanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa.
“Mengingat dinamika kerap muncul dalam beberapa tahapan Pilkades maka diperlukan sinergitas semua pihak. Tidak hanya panitia tingkat desa, tapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI-Polri serta kesadaran masyarakat pemilih untuk memilih pemimpin dengan sikap jujur dan adil,” harap H. Masykur.
Jadwal Pilkades Bergelombang. Gelombang I: 57 Kepala Desa. Jabatan berakhir 25 Januari 2027 dan Gelombang II: Bagi Kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2028. (GA. 212*)
























