Sekdes Tumpu Dilaporkan ke Tipikor Polres Bima, Diduga Gelapkan Dana Pembelian Roda Tiga Rp65 Juta dari APBDes 2025

Bima, Garda Asakota.-Empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, resmi melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tumpu, Iksan M. Tahir A.Md, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan dana alokasi pembelian Kendaraan Roda Tiga yang bersumber dari APBDes Tumpu tahap II tahun 2025 senilai Rp65.000.000.

Hal itu dibenarkan Ketua BPD Tumpu, Salad Amajid. Ia mengatakan bersama 4 anggota lainnya telah memasukkan laporan resmi ke Tipikor Polres Bima.

“Iya benar, saya bersama empat anggota lainnya sudah memasukkan surat laporan resmi ke pihak Tipikor pada Senin (31/8) lalu,” ujar Salad kepada Garda Asakota, Rabu (2/9/2026).

Salad menjelaskan, anggaran tersebut dicairkan dan dalam laporan pertanggungjawaban disebut telah digunakan untuk membeli kendaraan roda tiga. Namun secara fisik, unit kendaraan tersebut tidak pernah ada dan tidak diserahkan kepada masyarakat sebagai target program.

“Justru anggaran negara senilai tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh Sekdes,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salad menyebut Sekdes sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tumpu pada Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Sekdes berjanji akan mengembalikan uang yang diambil secara pribadi paling lambat tanggal 26 Agustus 2026. Namun hingga awal September 2026, uang itu belum juga dikembalikan.

“Karena itulah kami bersama anggota lainnya melaporkan secara resmi persoalan ini ke Tipikor Polres Bima,” terangnya.

Terancam UU Tipikor
Menurut Salad, penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan ilegal. Secara hukum, pelaku dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karena melibatkan aparatur negara dan menyalahgunakan uang negara/daerah.

“Ancamannya hukuman penjara yang berat serta denda pengembalian kerugian negara,” katanya.

Selain kasus roda tiga, berdasarkan informasi yang dihimpun di desa setempat, Sekdes Tumpu juga diduga terseret persoalan lain, yakni penyelewengan anggaran BPJS tahun 2024 dan anggaran BUMDes tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Tumpu belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Sejumlah wartawan sudah berupaya melakukan klarifikasi, namun belum ada respon dari yang bersangkutan. (GA. 004*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page