Bima, Garda Asakota.-Sejumlah warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Tumpu pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.23 Wita.
Aksi ini dipicu kekecewaan warga atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp65 juta. Dana tersebut sedianya untuk pembelian mobil tiga roda bagi desa, namun hingga saat ini barangnya tidak kunjung ada.
“Kami muak dengan janji-janji kepala desa. Sebulan dua bulan dia berkata namun tidak ada kepastian. Kami bosan dengan janjinya,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Akibat penyegelan tersebut, pelayanan di Kantor Desa Tumpu lumpuh total. Warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan dan kebutuhan lainnya.
Aksi ini disaksikan langsung oleh Anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Warga menegaskan aksi penyegelan akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak segera diselesaikan dan ada kejelasan terkait dana Rp 65 juta tersebut. “Pokoknya kami ingin kendaraan roda tiga tersebut dihadirkan depan warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tumpu, Mahayudin S.E., atau yang akrab disapa Bang Mahar belum bisa dikonfirmasi. Menurut informasi sementara, Kades tidak berada di wilayah Desa Tumpu. (GA. 005*)


























