Gardaasakota.com.-Komisi III DPRD NTB baru-baru ini telah menuntaskan kunjungan kerjanya (Kunker) di Provinsi Bali dan Jawa Timur. Kunker tesebut digelar dalam rangka melakukan studi berkaitan dengan urgensi perubahan Perda Penyertaan Modal untuk memperkuat ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB.
Dalam catatan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, kepada wartawan media ini. Persoalan ekuitas adalah komponen utama daam struktur modal lembaga keuangan, baik lembaga perbankan maupun lembaga penjaminan.
Ekuitas mencerminkan kekuatan keuangan dan kapasitas layanan suatu perusahaan. Semakin besar ekuitasnya, semakin kuat kapasitasnya untuk memberikan pelayanan, memperluas daya jangkau pasar, meningkatkan pendapatan dan mengatasi resiko yang mungkin terjadi dalam operasionalnya. Dengan demikian, peningkatan ekuitas setiap tahun diperlukan untuk menjamin kemampuan perusahaan menanggung resiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, memperkuat sumber dana internal, serta untuk memenuhi regulasi yang ditentukan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
“Dapat dikatakan bahwa ekuitas adalah elan vital alias nyawa bagi ketahanan, keandalan dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Dengan ekuitas yang memadai, kesehatan finansial terjamin dan resiko-resiko keuangan seperti kredit macet di BPR, banyaknya pengajuan klaim di PT. Jamkrida akan mudah diatasi sehingga tidak mengguncang Perusahaan,” tegas Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, dalam catatannya yang diterima redaksi, Minggu 22 Desember 2024.
Menurutnya, kondisi ekuitas di PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) masih perlu diperkuat untuk memperluas jangkauan pelayanan kredit dan penjaminan, terutama untuk mendukung usaha rakyat kecill, penguatan modal UMKM dan koperasi, dan meningkatkan kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Ekutas PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) secara nasional menempati posisi kedua terendah. Sampai dengan tahun 2024 ekuitasnya baru terpenuhi 39,8 milyar dari minimal 50 milyar yang diwajibkan OJK untuk lembaga penjaminan tingkat provinsi (POJK No.2/POJK.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang Penyenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan),” ungkap anggota DPRD NTB dua periode ini.
Ekuitas tersebut, lanjutnya, bersumber dari modal disetor sebesar 32,8 milyar dan sumber lainnya sebesar 7 milyar. Untuk hal ini, OJK telah memberikan SP2 ke PT. Jamkrida untuk segera memenuhi ketentuan minimal tersebut. Jika SP 2 ini diabaikan, PT. Jamkrida terancam dilikuidasi seperti yang terjadi pada PT. Jamkrida Bangka Belitung. Atas dasar itu, PT. Jamkrida membutuhkan tambahan penyertaan modal untuk mememnuhi ketentuan OJK tersebut.
Disisi lain, kata Sambirang, kinerja PT. Jamkrida NTB Syariah perlu diapresiasi. Dari hasil studi banding komisi III ke PT. Jamkrida Bali Mandara dan PT. Jamkrida Jatim, diketahui kontribusi deviden PT. Jamkrida NTB Syariah relatif lebih baik dibanding kedua perusahan BUMD tersebut. Dengan ekuitas sebesar 39,8 milyar (seperlima atau 20 % dari nilai equitas PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Jatim), PT. Jamkrida NTB Syariah mampu memberikan deviden sebesar 1,5 milyar. Dibanding PT Jamkrida Bali Mandara yang memiliki ekuitas di atas Rp 200 miliar devidennya skitar 1,5 milyar, dan PT. Jamkrida Jatim yang memiliki ekuitas 224 milyar devidennya hanya 1,2 milyar.
“Perbedaannya terletak pada kemampuan mengcover UMKM. Dengan keunggulan ekuitas di atas 200 milyar tersebut, PT. Jamkrida Bali Mandara mampu mengcover penjaminan kredit sekitar 377.475 UMKM dengan nilai penjaminan sebesar 4,8 Triliun, laba bersih perusahaan 5,2 milyar dengan gearing ratio sebesar 29,01%. PT Jamkrida Jatim dengan Ekuitas 224 miliar mampu mengcover 427.144 UMKM dengan nilai penjaminan sebesar 10.9 Triliun, menghasilkan laba bersih sebesar 10,7 milyar. Sedangkan PT. Jamkrida NTB Syariah mampu menjamin 4,7 triliun pembiayaan/kredit yang di salurkan oleh perbankan dan mengcover sebanyak 85,453 UMKM dari 324 ribu UMKM yang ada di NTB. Laba bersih perusahaan di atas 3 milyar pada tahun 2024, dengan gearing ratio sebesar 27,73%,” bebernya.
Dari aspek kinerja aset, menurutnya, kinerja aset PT Jamkrida NTB Syariah setiap tahun menunjukkan trend positif. Nilai laba yang dihasilkan dari tahun ke tahun tetap menunjukkan trend Positif dengan rata rata pertumbuhan diatas 10% setiap tahun. Seiring dengan peningkatan nilai laba, tentunya nilai Deviden yang di setorkan ke Para pemegang saham terus meningkat dari tahun ke tahun dengan rata rata peningkatan deviden diatas 10%.
“Dari Perbandingan tersebut, dari sisi efektivitas, efisiensi dan kontribusi ke pemda, PT Jamkrida NTB Syariah secara proporsional relatif lebih baik. Dengan demikian ada alasan yang cukup kuat untuk menambah penyertaan modal guna memenuhi ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh OJK yaitu Perusahaan Penjaminan Lingkup Provinsi Wajib Memiliki Minimal Ekuitas sebesar Rp. 50 Miliar,” kata Sambirang.
Sementara Ekuitas PT. BPR NTB (Perseroda) yang bersumber dari modal disetor sampai dengan tahun 2024 baru terpenuhi sebesar 159.1 milyar. Sementara modal dasar yang disepakati sebesar 500 milyar. Kontribusi pemprov dalam struktur modal disetor sebesar 78,5 milyar (49,35%), sementara kontribusi pemda kab/kota sebesar 80,5 milyar (50,65%). Dalam hal ini, PT. BPR NTB telah melampaui ketentuan minimal 25% ekuitas dari total modal dasar. Namun demikian, PT. BPR membutuhkan penyertaan modal tambahan dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dengan membangun dan menambah gedung kantor yang layak dan representatif.
Dari aspek kinerja, menurutnya, kinerja PT. BPR harus diapresiasi. Kontribusi deviden terus meningkat. Dividen tahun buku 2022 sebesar 7,6 milyar, tahun buku 2023 naik menjadi sebesar 8,1 milyar. Pada tahun buku 2024 diproyeksikan deviden bertambah menjadi 10,6 milyar dengan adanya tambahan penyertaan modal.
“Berdasarkan hasil studi banding ke PT. bPR Jatim, diketahui bahwa pemda provinsi Jatim telah memberikan subsidi bunga ke UMKM melalui program “prokesra” dalam bentuk penyertaan modal sebesar 13,8 milyar. Hal ini menjadi inspirasi komisi 3 untuk mendorong gubernur baru memback up UMKM melalui program penjaminan kredit dan subsidi bunga,” tegasnya. (GA. Im*)