Komisi III DPRD Kota Bima Gelar Raker Bahas Serasuba, PUPR: Proyek Rp3,2 M Masih Masa Pemeliharaan

Inspektorat: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Kerugian Negara Harus Lewat Audit Resmi

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Sukri Dahlan memimpin rapat kerja dengan Kadis PUPR Didi Fahdiansyah dan Plt. Inspektur Ardhy Aulia membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat soal penataan Lapangan Serasuba, Minggu (11/5/2026). Foto: Dok. Ist

Kota Bima, Garda Asakota.-Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Bima guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi terkait pekerjaan penataan Lapangan Serasuba.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Sukri Dahlan tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan di antaranya Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti dan Sari Desiaty serta jajaran teknis Pemerintah Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan menyeluruh terkait proses pelaksanaan pekerjaan, hasil audit, status aset, hingga tahapan pemeliharaan proyek yang saat ini masih berlangsung.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah, ST, menjelaskan bahwa pekerjaan penataan Lapangan Serasuba dilaksanakan sesuai kontrak sejak Juli 2025 dan berakhir pada 29 Desember 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar. Pihaknya juga menyampaikan bahwa proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat catatan temuan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga perbaikan maupun penyempurnaan tetap dapat dilakukan.

Selain itu, Dinas PUPR menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Masukan dari masyarakat disebut menjadi bahan evaluasi penting guna meningkatkan kualitas pekerjaan ke depan, termasuk melalui penguatan pengawasan teknis dan uji material dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, Plt. Inspektorat Kota Bima, Ardhy Aulia, ST menegaskan bahwa penentuan kerugian negara harus melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga berwenang seperti BPK maupun BPKP. Dari hasil audit yang dilakukan, terdapat beberapa catatan administratif dan teknis yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Terkait status aset kawasan Serasuba, Inspektorat menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima. Pemerintah juga tengah memproses penataan administrasi aset guna menghindari polemik di kemudian hari.

Komisi III DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius dan akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan DPRD. DPRD juga berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan data, mekanisme audit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan fasilitas publik harus tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas dengan mengedepankan transparansi, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page