DPRD NTB Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi, Mencuat Pro-Kontra?

 

Anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi dan H Najamuddin Moestafa, Rabu 05 April 2023 di Kantor DPRD NTB.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) pada Rabu, 05 April 2023 kemarin, menggelar Rapat Koordinasi dan
Konsolidasi terkait kegiatan DPRD.

 


Rapat yang digelar di ruang rapat utama DPRD NTB tersebut
berlangsung tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie
Rupaeda, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Yek Agil Al Haddar serta
dihadiri oleh sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.

 


Namun meski rapat koordinasi dan konsolidasi itu bertujuan
baik, salah seorang anggota DPRD NTB, H Najamuddin Moestafa, malah mengaku mengetahui
adanya kegiatan rapat tersebut akan tetapi dirinya mengaku enggan
menghadirinya.

 


“Saya tidak mau menghadiri rapat tersebut karena di DPRD
tidak mengenal adanya kegiatan rapat seperti itu,” kata pria yang dikenal vokal
ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 05 April 2023.

 


Dirinya mensinyalir pelaksanaan rapat tersebut diduga tidak
sesuai Tata Tertib DPRD NTB.

 


“Dalam Pasal 119 Tata Tertib Dewan, tidak dikenal adanya
rapat koordinasi dan rapat konsolidasi itu. Selain yang diatur dalam pasal itu
maka jelas melanggar Tatib Dewan,” sorotnya.

 


Lembaga Dewan menurutnya bukan merupakan lembaga eksekutif
yang mengenal adanya istilah rapat koordinasi dan konsolidasi.

 


“Istilah Rapat Koordinasi itu dikenal dalam jenis rapat
eksekutif sementara rapat konsolidasi itu jenis rapat yang dikenal dalam partai
politik,” kata Najamuddin.

 


Dirinya juga mempertanyakan agenda-agenda apa saja yang mau
dikoordinasi dan dikonsolidasikan. Padahal menurutnya alat kelengkapan Dewan
itu semuanya ada sebagai media dalam melakukan rapat-rapat.

 


“Bisa dilakukan dengan menggelar rapat kerja di masing-masing
Komisi dengan menghadirkan leading sektor masing-masing,” kritis Najamuddin.

 


Pada Bagian Ketiga Tatib Dewan Paragraf Kesatu Pasal 119
disebutkan jenis-jenis rapat Dewan yakni rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat
fraksi, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Bapemperda, rapat Badan Kehormatan, rapat
Panitia Khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat
umum.

 


Anggota Dewan lainnya, H Ruslan Turmuzi, mengaku tidak mengetahui
adanya rapat koordinasi dan konsolidasi itu.  

 


“Kalaupun saya tau, ngapain saya hadir. Kalau saya hadir, saya
terang melanggar Tatib dong,” kata Ruslan.

 


Ketika anggota DPRD ditengarai melanggar Tatib dan Kode
Etik, maka menurutnya muaranya ke Badan Kehormatan (BK).

 


“Itu aturan dan tatacaranya,” kata Ruslan.

 


Berbeda dengan dua anggota Dewan diatas, Anggota Dewan
lainnya yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD NTB, H Hasbullah
Muis, menegaskan siap menghadiri rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut.

 


“Saya jelas hadir. Fraksi PAN kalau diundang jelas hadir,”
tegasnya.

 


Dirinya menampik adanya dugaan pelanggaran Tatib dalam
pelaksanaan rapat tersebut.

 


“Melanggar Tatib apa?. Inikan masalah kesepahaman saja dan
tidak ada hal yang terlalu urgent juga. Kapan saja orang bisa kumpul rapat koq.
Itu hal yang biasa saja kecuali mengambil keputusan itu harus diatur. Kalau orang
bertemu membahas sesuatu hal, yah gak masalah,” kata H Hasbullah.

 


Pihaknya juga mengingatkan agar dalam menjalankan ibadah
Ramadhan ini harusnya sikap-sikap yang menuding sesuatu dan berpikiran yang
aneh-aneh itu semestinya harus dihindari untuk menjaga agar amalan puasa tidak
menjadi makruh.

 


Anggota Dewan lainnya, Raihan Anwar, justru mempertanyakan
kembali soal apakah ada larangan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi
tersebut didalam Tatib Dewan.

 


“Pelaksanaan rapat itu, apakah ada larangannya dalam Tatib?.
Dan jika tidak ada jenis rapat itu dalam Tatib, apakah ada larangannya gak?. Kalau
tidak ada larangan dalam Tatib itu mengenai rapat itu, maka Pimpinan Dewan boleh
mengambil inisiatif untuk menggelar rapat apapun namanya,” pungkas Raihan yang
juga Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD NTB ini. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page