Garda Asakota.com.-Proses peradilan sengketa lahan seorang warga Jatiwangi Fatahullah Yasin (80 tahun) selaku penggugat dengan tergugat warga Kelurahan Nae Kota Bima yang berlokasi di So Saranta Kelurahan Ule Kecamatan Asakota tuntas keluar putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, (Selasa 23/7/2024).
Kuasa Hukum Penggugat, Al Imran, SH., mengungkapkan dikabulkannya gugatan penggugat sesuai dengan apa yang tertuang dalam eksepsi yakni dinyatakan dengan jelas bahwa PN mengabulkan gugatan penggugat. Yakni tanah seluas 12. 500 meter persegi tersebut merupakan hak milik penggugat.
Kemudian PN juga menyatakan bahwa surat jual beli antara penggugat dengan tergugat pada 10 Mei 2013 silam tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahwa sertifikat hak milik nomor 859 tahun 2021 atas nama tergugat 1 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan perbuatan tergugat 1 yang menguasai tanah serta mensertifikasi obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak di atasnya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa tersebut kepada penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah 2.010.000.
“Alhamdulillah di tingkat PN prosesnya selesai dan kami menang,” ujar Al Imran,SH sembari mengaku kasus ini sudah bergulir sejak Desember 2023 lalu.
Kuasa Hukum penggugat, Al Imran,SH. Mengaku ada beberapa poin telak yang menjadi celah pihaknya memenangkan perkara ini pertama surat jual beli yang merupakan obyek harta bersama tidak bisa dijual sepihak oleh istri.
“Pun suami harus diketahui bersama apabila hanya sepihak maka tidak sah surat jual beli tersebut,” terangnya di PN Bima, Rabu (24/7/2024)
Kelemahan kedua kata Al Imran jawaban tergugat dan bukti surat yang di ajukan BPN saling berdiri sendiri tidak saling berkaitan satu sama lain.
“Untuk BPN kami menduga ada kelalaian atau kecerobohan dengan tidak mencermati secara teliti karena jual beli harus di ketahui suami istri sebagai harta bersama,” katanya.
Al Imran menambahkan kalaupun kedepan banding, hal itu tidak dipersoalkan. Ia mempersilahkan tergugat untuk banding karena itu adalah haknya. Namun tergugat dan BPN juga lain alat bukti yang diajukan.
“Kecil kemungkinan bisa dimenangkan kalau bicara hukum karena bukti bukti yang di ajukan tidak saling berkaitan,” imbuhnya.
“Kepada PN Bima yang menangani perkara ini sejak awal kami sampaikan terimakasih dan apresiasi yang mendalam atas tegaknya keadilan ini,” ujar Al Imran. (GA. 003*)