Gubernur Ajukan Draft Ranperda Penataan Struktur OPD di Lembaga Dewan, Berikut 19 Dinas dan 9 Badan di Pemerintahan Iqbal-Dinda

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Selasa 22 April 2025.

Gardaasakota.com.-Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Selasa 22 April 2025.

Dalam draft Ranperda tersebut, Dinas Daerah Provinsi NTB terdiri dari 19 Dinas Daerah dan 9 Badan Daerah. Adapun Dinas Daerah Provinsi NTB terdiri dari, Kesatu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan Dinas Daerah tipe A, menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Urusan Bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Kedua, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ketiga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan  Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Urusan Bidang Pertanahan.

Keempat, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kelima, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi.

Keenam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketujuh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Bidang Kehutanan.

Kedelapan, Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.

Kesembilan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian.

Kesepuluh, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Urusan Bidang Perdagangan.

Kesebelas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal.

Keduabelas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Bidang Kearsipan.

Tigabelas, Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Empatbelas, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan Sub Urusan Bidang Ekonomi Kreatif.

Limabelas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Urusan  Bidang Pangan.

Enambelas, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tujuhbelas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Delapanbelas,Pamong Praja merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sembilanbelas, Dinas Kebudayaan merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan.

Sementara, Badan Daerah terdiri atas, Kesatu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Perencanaan.

Kedua, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan.

Ketiga, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan.

Keempat, Badan Kepegawaian Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Kepegawaian.

Kelima, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Pendidikan dan Pelatihan.

Keenam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran).

Ketujuh, Badan Penghubung Daerah, melaksanakan Fungsi Penunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan dengan Pemerintah Pusat.

Kedelapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah provinsi.

Kesembilan, Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,  dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan ada tiga alasan diusulkannya Ranperda ini yakni pertama alasan legalistik dikarenakan dicabutnya PP Nomor 41 tahun 2007 dan berlakunya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Hal ini menurutnya mendorong pihaknya selaku Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan struktur organisasi berangkat daerah. “Dan juga hal ini sejalan dengan visi NTB Makmur Mendunia,” terangnya dihadapan rapat paripurna DPRD NTB.

Kedua, dikarenakan hal ini merupakan proses awal yang mengarah pada penerapan sistem meritokrasi. “Karena kepercayaan yang kuat bahwa pemerintahan yang efektif hanya bisa dijalankan oleh birokrasi yang sehat, birokrasi yang kuat dan birokrasi yang efisien,” kata mantan Dubes RI untuk Republik Turki ini.

Alasan lainnya yakni alasan efisiensi dan tata kelola keuangan. Menurut Iqbal, perampingan birokrasi ini juga akan berkorelasi positif terhadap lahirnya Undang-undang Hubungan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU Nomor 01 Tahun 2022 yang mengamanatkan agar pemerintah daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30% dari total belanja APBD.

“Dan pemerintah pusat memberikan masa transisisi selama 5 tahun untuk penyesuaiannya, artinya bahwa pemerintah daerah harus sudah mencapai anggaran belanja maksimal 30% pada 1 Januari 2027,” ujarnya.

Dan alasan ketiga yakni alasan transformative yakni penyiapan transformasi digital bagi Pemerintah Provinsi NTB kedepannya. “Terlebih saat ini Pemerintah Pusat tengah mendorong percepatan transformasi digital yang terukur melalui indeks transformasi digital Nasional sebagai instrument untuk melihat persiapan birokrasi di seluruh Indonesia dalam memasuki era pemerintahan berbasis teknologi,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page