Meski Dituntut JPU KPK 9,6 Tahun Penjara, PH Tetap Minta Terdakwa Mantan Walikota Bima Dibebaskan

Suasana sidang pembacaan duplik terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/5/2024).

Mataram, Garda Asakota.-Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) melalui Penasehat Hukumnya meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/5/2024) dengan agenda pembacaan duplik (jawaban) terhadap replik JPU KPK sebelumnya.

“Mohon replik dari Jaksa Penuntut Umum untuk ditolak seluruhnya dengan membebaskan terdakwa HML dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” pinta Abdul Hanan, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota dupliknya.

Pantauan langsung Garda Asakota, pada prinsipnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa nota pembelaan terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan digunakan kembali sebagai pembelaan pada duplik terdakwa Muhammad Lutfi melalui pada persidangan tanggal 21 Mei 2024.

Setelah mencermati dan menganalisa seluruh replik JPU, kata PH, JPU tidak membantah pembelaan dari terdakwa, justru Jaksa mendalilkan bahwa pembelaan yang terdakwa ajukan telah terangkum semua dalam surat tuntutannya. Hal ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya.

Oleh karena itu, PH membantah replik JPU dengan alasan, bahwa JPU dalam repliknya telah menyimpulkan sendiri pembelaan terdakwa HML dan menyatakan PH terdakwa hanya menyimpulkan secara pribadi tanpa melihat keseluruhan fakta hukum dalam persidangan, membuat narasi dan mengambil fakta fakta yang menguntungkan PH terdakwa.

Bahwa kesimpulan JPU di atas adalah tidak benar karena terdakwa HML melalui PH-nya menyampaikan fakta persidangan apa adanya tanpa dibuat buat, tanpa rekayasa dan menurut hematnya, UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 Tahun 2021, dakwaan JPU yang berkaitan dengan pasal 12 huruf i UU 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi tidak tepat ditujukan kepada terdakwa HML karena norma yang dimaksud pasal 12 huruf i adalah ditujukan pada pemegang kewenangan pengadaan barang dan jasa, agar tidak turut serta dalam pengadaan, pemborongan barang dan jasa, yang lebih tepat pasal ini ditujukan kepada Pengguna Anggaran, KPA, PPK, Pokja, dan Penyedia, bukan kepada terdakwa.

“Hal ini sesuai dengan Pendapat Ahli yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa, DR Syamsul Hidayat, SH, MH, bahwa pasal 12 huruf i untuk mencegah pemegang kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sebagai pekerja dalam pekerjaan barang dan jasa tersebut,” urainya.

Kedua, bahwa PH terdakwa tidak sependapat dengan pengenaan unsur dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dari JPU karena berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan saksi Fahad dan Burhan, tidak ada menerangkan perbuatan terdakwa HML memerintahkan kepada saksi Fahad maupun saksi Burhan untuk memenangkan PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) dalam pengadaan barang dan jasa karena proses pemenangan kontraktor merupakan ranah Pokja Pemilihan, dan saksi Fahad dan saksi Burhan bukanlah anggota pemilihan.

Begitu pula dengan list yang dijadikan dasar JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa tidak pernah ditunjukan dan dijadikan bukti dalam persidangan perkara ini.

“Hal ini sangat penting untuk membuktikan apakah benar ada list dalam penunjukkan PT RJK sebagai pemenang tender proyek,” imbuhnya.

Bahwa proses tender maupun pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara elektronik di LPSE oleh Pokja Pemilihan yang memeriksa dan mempunyai kewenangan untuk meloloskan maupun tidak meloloskan siapapun yang mengikuti proses tender, dalam kenyataannya berdasarkan keterangan saksi Mulyono Tang dan saksi Amsal Sulaiman yang mengikuti proses tender dilakukan tanpa adanya intervensi dari terdakwa HML.

Oleh karena itu, sambung PH, unsur dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan tidak terbukti ada pada diri terdakwa.

PH terdakwa tidak sependapat dengan telaan unsur pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh dan sebagian ditugaskan untuk mengurus, mengawasi, karena berdasarkan fakta persidangan bahwa seluruh proyek di Kota Bima termasuk proyek yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan JPU yaitu pekerjaan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o pada Dinas BPBD sebesar Rp10 Miliar oleh PT RJK telah selesai dikerjakan secara tuntas dan dilakukan pendampingan oleh tim TP4D, Inspektorat, serta pengawasan dari BPK, tidak ada temuan.

“Begitu juga terhadap pekerjaan pembangunan jalan Nungga-Toloweri, pembangunan jalan Oi Fo’o 1, pekerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru, pekerjaan listrik PJU Oi Fo’o 2, dan lainnya,” tegas PH.

Kemudian, terdakwa HML melalui PH sangat tidak sependapat dengan pendapat JPU tentang penerapan pasal 15 UU 31 Tahun 1999.

Menurutnya, JPU terlalu memaksakan diri untuk menerapkan pasal 15, sampai sampai membuat narasi dengan membedakan dua subjek pelaku pemufakatan jahat menjadi dua kelompok yang mempunyai kualitas yang sama yaitu terdakwa HML dan Fahad sama sama mempunyai jabatan atau kedudukan dalam kualitas yang sama sebagai PNS atau penyelenggara Negara dalam Pemkot Bima, sedangkan Eliya dan Maqdis sama sama mempunyai berkedudukan dan kualitas yang sama sebagai pihak swasta padahal nyata dalam surat dakwaan tidak ada mengelompokan pemufakatan jahat sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU.

Bahwa konstruksi yang dibangun JPU di atas semakin membuktikan bahwa JPU telah mengakui bahwa tidak ada unsur kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan dalam perkara ini yang dilakukan oleh terdakwa HML bahwa pemaksaan penerapan pasal 15 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2021 dalam perkara ini sangat bertentangan dengan putusan MK yang memaknai pasal 15 dalam frasa pemufakatan jahat yaitu bila dua orang atau lebih mempunyai kualitas yang sama, saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Bahwa dalam perkara ini dari unsur penyelenggara negara yang ada pasal 12 huruf i tentu tidak memiliki kualitas yang sama dalam unsur, hal ini sesuai dengan pendapat Ahli JPU Prof Nur Basuki dan keterangan ahli dari PH terdakwa DR Syamsul Hidayat yang menyatakan pasal 15 tidak bisa diterapkan pada isteri atau keluarga terdakwa karena tidak mempunyai kualitas yang sama.

Bahwa apabila JPU ingin menerapkan pasal 15 maka terlebih dahulu membatalkan putusan MK tersebut. Oleh karena itu, mohon terdakwa HML untuk dibebaskan dari unsur pasal 15.

Terdakwa HML melalui PH keberatan dan sangat tidak sependapat dengan JPU tentang penerapan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana replik Jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan gratifikasi dari Maqdis, Nawir dan PT RJK berupa uang tunai dan barang seluruhnya berjumlah sebesar Rp2,11 Miliar, sangatlah tidak benar karena berdasarkan fakta persidangan baik berupa keterangan saksi maupun bukti surat, tidak ada satupun bukti tentang penerimaan uang yang dilakukan dengan terdakwa HML.

Apabila JPU menuntut terdakwa HML menggunakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip setoran tunai ke rekening BNI atas nama PT RJK, tidak ada kaitan dengan terdakwa HML karena itu transaksi yang dilakukan oleh PT RJK.

“Dalam kenyataannya terdakwa Muhammad Lutfi sama sekali tidak menerima uang sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Terdakwa HML melalui PH juga keberatan dan sangat tidak sependapat dengan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penerimaan uang Rp350 juta yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa karena sebagaimana kesaksian Rohficho dan saksi Nafilah isteri Maqdis bahwa Rohficho diminta oleh Nafilah untuk membawa uang sebesar Rp350 juta dan saksi Rohficho mengantar Nafila ke toko Emas yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kota Bima.

Atas kesaksian Rohficho dan Nafilah tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi sama sekali tidak ikut terlibat. Jaksa penuntut umum membuat narasi seolah seolah terdakwa Muhammad Lutfi menerima uang padahal fakta hukumnya sama sekali terdakwa Muhammad Lutfi tidak mengetahuinya.

“Oleh karena itu mohon terdakwa Muhammad Lutfi dibebaskan dari pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” pintanya.

Menurut PH, JPU telah keluar konteks penegakkan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan karena berusaha mencari cari kesalahan terdakwa Muhammad Lutfi, bukan untuk menegakkan hukum.

Dan apabila Jaksa Penuntut Umum yakin dengan surat dakwaan dan surat tuntutannya tidak perlu mencari cari kesalahan lain terdakwa HML yang tidak ada menjadi ada, oleh karena itu mohon replik dari JPU untuk ditolak seluruhnya dengan membebaskan terdakwa HML dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam surat dupliknya, terdakwa juga keberatan dengan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa karena menurut sejumlah saksi meringankan mereka rindu akan sosok kepemimpinan HML.

 
Dalam persidangan replik sebelumnya JPU KPK antara lain tetap menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lutfi selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, menuntut kepada terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2, 11 Miliar, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak politik dan jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai melaksanakan pidana pokok. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page