Mataram, Garda Asakota.-Sidang kasus korupsi terdakwa Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 yang digelar, Senin (4/3/2024) selain menghadirkan empat orang Tim Pokja LPBJ, juga muncul seorang saksi lainnya yakni RN, yang pernah menjadi Kabid Cipta Karya, Kabid Tata Ruang, dan Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Pemkot Bima.
Yang menarik dari beberapa poin keterangannya itu, saksi mengaku pasca menerima surat panggilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama seorang rekannya di Dinas PUPR, sebagai saksi dalam penyelidilan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima sekitar Februari 2023 lalu, pernah menghadap Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi.
“Iya benar pak, namun sebelum menghadap Walikota, kami lebih dulu menghadap Kadis dan Sekda, kemudian mengarahkan kami untuk menghadap Walikota,” ungkapnya di hadapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut.
Lanjut keterangan saksi, saat menghadap Walikota di kediamannya, saksi mengaku merespon adanya surat panggilan dari gedung merah tersebut Muhammad Lutfi berujar bahwa paling KPK mau menanyakan kenapa Fahad (Kabid Cipta Karya, red) dipanggil ‘Walikota kecil’.
“Pak Walikota Bima bilang seperti itu, kemudian kami disuruh ketemu Fahad dulu terkait surat permintaan keterangan dari KPK,” ucapnya.
Setelah mendapat perintah dari Walikota, keduanya pun langsung menemui Fahad di kantor Dinas PUPR untuk mengabarkan adanya surat panggilan KPK tersebut.
Bukan hanya Lutfi, kepada keduanya Fahad juga melontarkan pernyataan yang mirip sama sebagaimana yang saksi dengar dari Walikota.
“Pak Fahad bilang, paling KPK ingin menanyakan kenapa saya dipanggil Walikota kecil,” aku saksi mengutip kata kata Fahad saat itu.
Dalam pertemuan kurang lebih 25 menit itu, RR mendengar ucapan Fahad yang mengakui bahwa selama ini dia hanya membantu kontraktor yang namanya tercantum dalam list untuk mendapatkan paket proyek.
Menariknya lagi, Fahad meminta kedua saksi untuk menghapus nomor kontaknya dan riwayat percakapan. Permintaan itu pun dituruti kedua saksi karena menganggap Fahad orang dekat Walikota Bima.
Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, RR yang memberikan kesaksian sekitar dua jam lamanya itu juga mengakui adanya arahan arahan terkait proses pengadaan langsung maupun paket lelang di Dinas PUPR.
“Di tahun 2019 juga demikian, biasanya yang menjadi pemenang itulah yang diarahkan sebelumnya,” ungkapnya.
Saat menjadi Kabid Tata Ruang, saksi juga menyebut pernah mendapat arahan dari saksi Burhan selaku Kasubag Program saat itu, untuk paket PL.
Hal yang juga dialaminya di tahun 2021, saat ia menjadi Kabid Bina Marga. “Kalau paket pengadaan langsung ada, arahannya dari pak Arif Kasubag Program pengganti posisi pak Burhan yang pensiun,” akunya.
Sekitar tahun 2019, saksi pernah mendengar langsung cerita dari Kadis PUPR, M Amin bahwa Kadis bersama Burhan pernah menghadap Walikota Bima di rumah Kedo Jatiwangi Asakota untuk melaporkan semua paket pekerjaan di Dinas PUPR baik paket lelang maupun pengadaan langsung.
Saat diceritakan Kadis, daftar paket itu tidak dibacakan oleh Walikota hanya disuruh menaruh di atas meja hingga pada akhirnya list pekerjaan itu diambil saksi Burhan.
Di sisi lain, pada tahun 2022 saat RR menjabat Kabid Bina Marga, terdapat 10 paket tender dengan angka besar seperti peningkatan jalan Kolo-Nangaraba Rp6,6 m, peningkatan jalan Nggaro Te Rp4,7 m, jalan Sambinae Rp3 m, jalan Oi Ombo Rp2,4 m, dan miliran anggaran untuk pemeliharaan jalan tersebar, dan paket lainnya.
Apakah terhadap pengadaan lelang 10 paket itu ada arahan yang disampaikan?, tanya Jaksa KPK. Saksi mengaku setelah mendapat catatan dari Fahad Kabid Cipta Karya, kemudian mendapat catatan itu, saksi melapor ke Kadis PUPR terkait dengan adanya arahan dari Fahad tersebut.
“Saat itu Kadis bilang, nggak usah ikut ikutan. Maksudnya nggak usah tahulah, tunggu saja hasil di LPBJ,” ungkapnya mengutip perkataan Kadis PUPR, M Amin.
RR mengaku data data yang terkait dengan hal itu sudah ia buang. Selanjutnya, saksi hanya menunggu hasil proses lelang di LPBJ,
Namun dari sekitar 10 paket pengadaan lelang di tahun 2022 itu, saksi mengaku ada sekitar 6 paket proyek yang menang sesuai dengan arahan Kabid Fahad.
“Sebagiannya ada sebagiannya tidak, ada sekitar enammpaket pekerjaan yang sesuai,” bebernya.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga mengaku pernah dihubungi Muhammad Maqdis ipar isteri Walikota Bima untuk ke rumahnya bilangan Kelurahan Melayu bersama Ismunandar PPK salah satu pekerjaan prasarana umum di Kadole dengan nilai paket milyaran rupiah.
Saksi menghubungi Ismunandar, kemudian mereka bertemu dengan Maqdis di teras rumahnya. Maqdis mengaku kalau paket pekerjaan di Kadole itu akan dikerjakannya, hingga pada akhirnya PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi) yang mengerjakannnya.
Saksi mengaku mau ke rumah Maqdis karena mengetahui Maqdis kerabat terdakwa Walikota.
Hal lain yang terungkap, selain soal rekomendasi perijinan PT Tukad Mas, adalah terkait dengan kererangan saksi Burhan yang mengaku pernah menerima empat map berisi list paket proyek yang selanjutnya ia serahkan kepada empat bidang di Dinas PUPR. “Iya benar,” katanya membenarkan. (GA. Tim*)