Mataram, Garda Asakota.-Fitri Pratiwi Putri alias Tiwi Karyawan BNI Cabang Bima, mengakui bahwa Muhammad Maqdis kerabat dekat terdakwa H Muhammad Lutfi, merupakan salah satu nasabah BNI Cabang Bima.
Pengakuan ini disampaikan saksi di hadapan Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024).
Diakui saksi, Maqdis, selain memiliki satu nomor rekening pribadi, juga ada norek perusahaan PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) Cabang Kota Bima atas nama Muhammad Maqdis.
“Khusus rekening pribadi Maqdis, jenis nasabahnya Emerald adalah nasabah prioritas, juga syarat dan ketentuannya yang utama minimal penempatan dananya Rp1 Miliar,” ungkap perempuan yang menjabat sebagai Analis Penjualan ini.
Bahwa selama ini orang yang selalu datang menyetorkan uang sesuai instruksi Maqdis yakni Rohficho Alfiansyah (AL) transaksi tanggal 3 September 2019 ke Rekening Emerald Saving BNI, begitupun dengan transaksi lainnya.
“Sebelum mengenal Rohficho saya hanya bertransaksi dengan Maqdis. Sedangkan Rohficho itu saksi mengaku diperkenalkan oleh Maqdis awal tahun 2019,” katanya.
Ada resi setoran 24 Oktober 2019 senilai Rp500 juta (PT RJK) dan setoran Rp1 M (PT RJK), namun yang tanda tangan resi setorannya adalah saksi sendiri.
“Itu artinya kalau saya yang tanda tangani berarti menerima titipan uang dari Maqdis, itu ada aturan bank-nya. Tapi kalau yang datang Rohficho, Rohficho sendiri yang tanda-tangan,” jelasnya.
“Tapi biasanya juga dikondisikan kehadiran Rohficho oleh pak Maqdis via telepon, minta dipastikan nominalnya. Saya bilang, saya tunggu di kantor,” timpalnya.
Jaksa juga menanyakan adanya penarikan dari Bank lain NTB Syariah Rp1,3 Miliar dari Rohficho, kenapa tidak bertanya ke Rohficho agar ditransfer saja ke rekening BNI an Maqdis.
“Waktu itu, si AL tidak mengatakan bahwa uang itu dari bank. Dia hanya menjelaskan ada instruksi untuk setor tunai,” jawabnya.
Ada setoran 5 November 2019 Rp1 Miliar untuk PT RJK, kemudian dikeluarkan cek sebesar Rp500 juta, yang melakukan penarikan cek pak Rahmat karyawan. “Yang menarik cek pak Rahmat,” tuturnya.
Di sisi lain, saksi mengakui pernah datang ke rumah Walikota Bima di Jalan Gajah Mada untuk mengambil uang (pickup servis) di saat rumah terdakwa sedang direnovasi.
“Pak Maqdis minta untuk datang jemput setoran,” tuturnya. “Saat itu terdakwa tidak berada di rumah,” tukasnya.
Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, mempertegas adanya fakta dari keterangan saksi bahwa di waktu 2018, Maqdis pernah diperkenalkan oleh terdakwa H Muhammad Lutfi di acara ramah tamah pimpinan BNI, diperkenalkan sebagai terdakwa di rumah pertama di Kelurahan Ule.
Hakim Ketua menanyakan, apakah Maqdis yang diperkenalkan oleh Walikota ini merupakan Maqdis yang merupakan ipar dari terdakwa yang saudara saksi ambil uang (pickup service) di kediaman Walikota jalan Gajah Mada?, tanya Hakim Ketua.
“Benar yang mulia,” jawab saksi. “Satu kali itu saja?, dengan jumlah Rp500 juta,” ujar Hakim Ketua dibenarkan saksi. (GA. Tim*)