Sidang Perkara Korupsi Terdakwa Eks Walikota Bima, Saksi Arif Ngaku Diperintah Menyusun Daftar List Proyek

Saksi Arif Budiman usai menjalani persidangan di Pengadilan Tpikor Mataram, Jumat (23/2/2024

Mataram, Garda Asakota.-Sidang perkara korupsi di lingkup Pemkot Bima dengan terdakwa mantan Walikota H. Muhammad Lutfi terus berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram NTB.

Berdasarkan pantauan wartawan, sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima, Arif Budiman yang memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram. 

Selain itu, ada saksi Burhan eks Kasubag di Dinas PUPR dan Slamet Riyadi eks PPK di Dikpora maupun PPK di Dispar saat ini.

Di hadapan majelis hakim, Arif mengaku mendapat perintah dari mantan Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin agar menyusun daftar list pekerjaan proyek di dinasnya untuk tahun anggaran 2021, dan 2022, nilainya sekitar Rp22 miliar.

“Saya disuruh pada bulan Februari 2021, ketik rekapan proyek PL (penunjukan langsung) dan tender,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Jumat 23 Februari 2024.

Setelah itu, Amin menyuruhnya menjalin koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Fahad.

Tiga bulan berikutnya, tepatnya pada Mei 2021, Fahad meminta Arif datang ke ruangannya membawa laptop. Di sana Fahad memerintahkan Arif mengetik nama-nama pihak yang nantinya akan mengerjakan sejumlah proyek PL.

“Jadi, daftar list proyek PL dan tender saya gabung,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubag sejak tahun 2020 ini.

Arif juga mengaku, bahwa dirinya juga diperintah Amin mengarahkan pihak yang mendatanginya ke bidang terkait.

“Jadi kalau ada mereka (yang namanya tertulis dalam list) datang ke saya, saya diminta agar menemui bidang yang akan mengerjakan proyek. Misalnya, proyek A di bidang A, saya arahkan ke sana,” bebernya.

Setelah seluruh proyek selesai dikerjakan, Amin kembali memerintahkan Arif agar menghapus dokumen daftar list yang dibuatnya. “Dokumen tahun 2021 saya hapus pada akhir tahun. Begitu juga tahun 2022,” akunya. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page