Gardaasakota.com.-Pihak Bank Mandiri Cabang Bima mengakui sudah mendatangi oknum karyawannya, FF, untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dengan raibnya uang deposito seorang nasabah senilai Rp100 juta.
Hal itu ditegaskan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima, Didik merespon keluhan nasabah yang mengadukan raibnya uang deposito di bank tersebut.
“Terkait masalah ini kami sudah mendatangi oknum FF untuk dimintai pertanggungjawabannya. Oknum sudah mengakuinya, kalaupun tidak ada itikad baik, ya tentu muaranya pidana,” tegas Didik kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.
Tindak lanjut dari masalah ini tentu pihak managemen Bank Mandiri sudah menganalisisnya, itu pasti apakah dengan menyita aset yang bersangkutan (karyawan) atau bagaimana?.
Saat ditanya apakah pihak Bank Mandiri berkomitmen akan mengganti kerugian yang dialami Nasabah? Didik menjawab, itu pasti,” ucapnya.
Kemarin, kata dia, tim investigasi dari Bank Mandiri Perwakilan Bali sudah meminta semua data dari Bank Mandiri Cabang Bima, termasuk melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan mengenai deposito tabungan berjangka yang tiba tiba nihil saldonya ini. “Kita coba tunggu up date terbarunya dari kantor pusat di Bali,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa, yang terjadi bukan kesalahan sistem, tapi ulah oknum mengingat dokumen penting seperti ATM dan buku tabungan dikuasai yang bersangkutan sehingga ada transaksi.
“Soal uang di rekening itu sudah pasti jelas transaksinya, tidak mungkin melebar kemana mana, siapa yang mengambil via ATM pasti ketahuan,” tukasnya.
“Nanti ada tim yang akan menelusuri kasusnya, kemana aliran dananya dipakai, uangnya kemana, siapa yang mengambil pasti ketahuan karena sekali lagi ini clear ulah oknum dan tidak ada pembobolan secara sistem,” timpalnya lagi.
Seperti dilansir sebelumnya, kejadian tidak mengenakkan dialami oleh seorang nasabah PT Bank Mandiri bernama Ramang warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang mengaku kehilangan uang depositonya senilai Rp100 juta.
Dalam keterangannya, Ramang membeberkan kronologis kejadian yang dialaminya itu. Sekitar bulan Maret 2023, ia memulai pelunasan kredit (top up) di Bank Mandiri Cabang Bima sebesar Rp180 juta dengan lama angsuran lima tahun.
Dimana biaya provisinya sebesar Rp1,9 juta dan angsurannya sebesar Rp3,519 juta, pelunasan kredit yang lama sebesar Rp48,379 juta, sehingga yang diterima terakhirnya sebesar Rp129,379 juta.
Kemudian pada bulan Desember 2023, pegawai Bank Mandiri yang bernama FF menawarkan kepadanya tabungan deposito berjangka dan ia menyetujuinya dengan jangka waktunya enam bulan.
“Jadi mulai bulan Januari 2024, tabungannya sebesar Rp100 juta, mulai diblokir untuk tabungan deposito berjangka tersebut dengan bunga setiap enam bulannya adalah sebesar Rp9 juta,” aku Ramang.
Kemudian bulan Juli 2024 ia mendapatkan bunga pertama sebesar Rp9 juta dan langsung masuk ke rekening bank NTB Syariah yang dikirim oleh FF.
Kemudian tanggal 9 Januari 2025 ia dikejutkan dengan adanya surat dari Bank Mandiri kantor cabang utama Jakarta terkait dengan tunggakan kartu kredit senilai Rp9,891 juta, padahal ia sendiri tidak pernah memegang fisik dari kartu kredit tersebut.
“Saya pun mendatangi kantor cabang Bima untuk komplain tentang masalah tersebut dan ingin menemui FF, namun ternyata FF sudah tidak masuk kerja sejak tanggal 28 Desember 2024,” kesalnya.
Kemudian meminta pihak bank Mandiri untuk mengecek saldo yang ada di rekeningnya, ternyata benar benar sudah nihil. “Saya pun melaporkan kejadian pembobolan rekening ke pimpinan bank Mandiri, namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya,” tandas Ramang. (GA. 003*)