Kota Bima, Garda Asakota.-Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pengelolaan dan status aset daerah harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata didasarkan pada kesepakatan administratif.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan yang disampaikan oleh Pansus Aset Kabupaten Bima. Namun demikian, ia menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum dan fakta administratif yang ada.
“Kami menghormati setiap pandangan yang disampaikan. Namun perlu ditegaskan bahwa persoalan aset tidak dapat didasarkan pada persepsi atau kesepakatan administratif semata, melainkan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rabbi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima secara eksplisit mengatur bahwa seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Bima wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir lain,” tegas anggota DPRD Kota Bima dari Partai Gerindra ini.
Pansus Kota Bima juga menyoroti dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima dengan Nomor: 134.4/007/07.3/2023 dan Nomor: 180/1/NKD/II/2023, yang turut ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi.
Dalam dokumen tersebut, kata Abdul Rabbi, terdapat pengaturan lanjutan mengenai penyerahan aset. Namun, Pansus menemukan adanya klausul yang membuka ruang mekanisme pengalihan kembali (hibah balik) terhadap aset yang telah diserahkan.
“Secara prinsip hukum, klausul tersebut patut diuji karena berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Kesepakatan administratif tidak boleh mengesampingkan norma undang-undang,” ujarnya.
Pansus Aset DPRD Kota Bima juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data administratif dalam berita acara serah terima aset dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketidaksesuaian tersebut mencakup kejelasan objek aset, status penguasaan, serta konsistensi pencatatan dalam dokumen resmi daerah.
“Hal ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Pansus juga mengungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat aset yang berada dalam wilayah Kota Bima namun belum diserahkan sebagaimana amanat undang-undang.
Dalam situasi tersebut, Abdul Rabbi menilai tidak tepat apabila muncul dorongan untuk melakukan pengalihan kembali terhadap aset yang telah berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bima. “Tidak tepat berbicara pengalihan aset jika kewajiban penyerahan saja belum dituntaskan,” tegasnya.
Pansus Kota Bima mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh aparat pengawasan yang berwenang, baik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kata dia, Pansus juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut.
“Kami membuka kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Bima, Wali Kota Bima, serta Wakil Gubernur yang turut menandatangani dokumen tersebut, agar semua menjadi terang dan akuntabel,” ujar Abdul Rabbi.
Di akhir pernyataannya, Pansus Kota Bima menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk membangun konflik, melainkan untuk memastikan tegaknya hukum.
“Kami tidak sedang membangun konflik. Kami memastikan bahwa hukum tetap menjadi dasar dalam setiap keputusan. Aset yang berada dalam wilayah Kota Bima adalah hak Pemerintah Kota Bima dan tidak dapat dinegosiasikan di luar ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (GA. 212*)


















