Mataram, Garda Asakota.-Desakan pemulangan jemaah umrah yang diduga terlantar mengemuka dalam forum hearing antara Perhimpunan Pemuda Sasak Nusa Tenggara Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) NTB, Rabu, 1 April 2026. Di satu sisi, Forum Pemuda Sasak meminta langkah cepat dan tegas pemerintah untuk memulangkan jemaah. Di sisi lain, Kemenhaj NTB memastikan telah melakukan mitigasi serta penelusuran terhadap travel penyelenggara.
Presiden Forum Pemuda Sasak NTB, Taufik Hidayat, mengatakan prioritas utama saat ini adalah keselamatan dan kepulangan jemaah ke daerah asalnya. Ia menilai langkah pemulangan harus didahulukan sebelum proses penindakan terhadap agen travel dilakukan.
“Kami berharap jemaah ini bisa dipulangkan secepatnya. Setelah itu, baru travel agent-nya dipanggil untuk diberikan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Taufik usai hearing.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kemenhaj NTB dalam menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial. Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah.
“Ke depan, travel-travel nakal harus bisa diidentifikasi lebih cepat dan diberikan sanksi yang sesuai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, H Lalu Muhamad Amin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal sejak menerima informasi dugaan penelantaran jemaah.
“Kami sudah melakukan penelusuran atas informasi yang beredar dan melayangkan surat kepada pihak travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan hadir untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Amin memastikan, aspek keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah. Berdasarkan informasi terakhir, sebagian jemaah telah kembali ke Tanah Air, sementara sisanya dijadwalkan pulang dalam waktu dekat.
“Dari total 41 jemaah, sebagian sudah kembali. Sisanya sekitar 30 orang dijadwalkan pulang, dengan informasi terakhir pada 2 April mereka sudah memiliki tiket kepulangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, travel penyelenggara diketahui memiliki izin operasional, namun dugaan pelanggaran tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses klarifikasi selesai.
“Kami akan tegas. Jika terbukti melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan,” kata Amin.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah dengan memperhatikan prinsip “lima pasti”, yakni memastikan legalitas travel, kepastian tiket pulang-pergi, jadwal keberangkatan dan kepulangan, akomodasi hotel, serta visa.
Hearing tersebut mencerminkan adanya ruang dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah dalam merespons persoalan pelayanan ibadah. Di tengah kasus ini, kedua pihak sepakat bahwa perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama, disertai upaya pembenahan tata kelola perjalanan umrah kedepan. (GA. Im*)


















