Pokir Dewan Dihapus, Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir: “Bukan Soal Ikhlas Atau tidak ikhlas”.!!

Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir.

Mataram, Garda Asakota.-Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, menegaskan sikap Pemerintah yang menghapus program Pokir DPRD NTB tahun 2026 bukan semata soal ikhlas atau tidak ikhlas akan tetapi semata-mata berbicara soal regulasi apakah diperbolehkan ataukah tidak.

“Jadi saya tegaskan, ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Tapi kalau regulasinya itu tidak membolehkan, suka tidak suka, mau tidak mau harus kita terima. Tetapi kalau masih ada ruang yang tidak kita langgar, kenapa kita tidak bicarakan terlebih dahulu. Jadi jangan seolah-olah yang kita lakukan selama ini salah,” tegas pria yang juga Ketua DPW PPP Provinsi NTB ini kepada wartawan belum lama ini di Mataram.

Politisi senior yang menyatakan diri siap maju di Pilkada Kota Mataram ini mengatakan kebijakan menghapus pokir DPRD NTB ini dari awal semestinya harus diawali dengan membangun jalan komunikasi karena program-program yang dihapus itu merupakan aspirasi rakyat.

“Perlu ada komunikasi. Seandainya ini distop, jalan keluarnya seperti apa karena inikan aspirasi rakyat disaat Dewan itu reses. Sudah dimasukan dalam SIPD dan dievaluasi oleh Kemendagri tinggal dilaksanakan saja. Tapi begitu datang KPK, barang ini distop atas dasar reviuw Inspektorat,” ujar Muzihir.

Padahal menurutnya saat itu KPK meminta reviuw program-program yang belum dikerjakan. “Alhamdulillah di Dinas Pertanian sekian ratus paket jalan. Karena saat itu program-program di Dinas Pertanian belum dilaksanakan saat itu,” katanya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun wartawan media ini, belum ditemukan adanya dasar hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan KPK atau Pemerintah Daerah menghapus setiap program yang sudah ditatapkan dalam Perda APBD. Apalagi ketika program-program tersebut sudah diinput dalam SIPD dan sudah final dievaluasi oleh Kemendagri. Hal ini terang saja membawa anomali tersendiri dalam sistem tata kelola APBD.

Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki fungsi representasi, termasuk didalamnya menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennya. Program-program yang dihapus tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi tersebut. Dan hal ini diperkuat juga dengan adanya ketentuan dalam Permendagri 86 tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalamnya dijelaskan mekanisme agar usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses DPRD dapat masuk ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, hingga RKPD.

Yang ketiga adalah Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mengatur seluruh usulan Pokir wajib diinput secara digital melalui sistem terintegrasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan keterlacakan, transparansi, serta meminimalisir potensi penyisipan program di luar mekanisme resmi. Dan ini diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 3406 tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

“Dengan aturan tersebut, setiap usulan Pokir harus sesuai dengan nomenklatur anggaran yang berlaku agar dapat dieksekusi secara teknis oleh perangkat daerah terkait,”. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page