Blog  

Bakal Dilapor ke KPK, Sekda: Jika Benar Melapor, Jelas Akan Ada Langkah dan Upaya dari Pemprov

Sekda NTB, HL Gita Aryadi.

Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Aryadi, menegaskan akan menyiapkan langkah dan upaya terhadap rencana dan langkah anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin, untuk melaporkan Pemerintah Provinsi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi beberapa program seperti program irigasi tetes, beasiswa keluar negeri, bansos sapi dan percepatan jalan batu rotok-lenangguar Sumbawa.


“Jika benar TGH Najamuddin melapor, jelas ada langkah dan upaya Pemprov terhadap hal itu,” tegas HL Gita Aryadi kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.


Empat (4) item yang dipersoalkan oleh politisi PAN tersebut, menurutnya, sudah dijelaskan secara detail oleh OPD teknis, termasuk kebijakan dan lain-lainnya. Hanya saja pihaknya mengaku tidak berkeberatan TGH Najamuddin mengambil langkah melaporkan Pemprov secara hukum ke KPK, karena itu menurutnya merupakan hak individu dari setiap warga Negara ditambah lagi TGH Najamuddin adalah sebagai wakil rakyat.


“Silahkan saja. Tapi upaya pemerintah sudah melakukan klarifikasi, menjelaskan item permasalahan secara teknis sektoral. Masing- masing kepala OPD terkait pun sudah menjelaskan. Begitu halnya saat Gubernur silaturahmi di Rumah Dinas Pimpinan DPRD NTB, sudah memaparkan beberapa hal yang sempat menjadi isu, termasuk irigasi tetes, beasiswa, dan beberapa hal lainnya,” terangnya.


Gita enggan komentari terlalu banyak kaitan rencana TGH Najamuddin akan melapor ke KPK tersebut. “Kita lihat perkembangan lebih lanjut apa yang akan dilakukan nanti, kan ada mekanisme, proses dan tahapan,” ungkapnya. 

Disinggung program Bansos Sapi yang diarahkan ke Kabupaten Sumbawa saat itu bertepatan pencalonan adik kandungnya Gubernur, sebagai calon wakil Bupati? Sekda justru sedikit bicara. “Kita lihat perkembangan, nanti kita kroscek lebih dalam,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, memaparkan alur pendidikan beasiswa pendidikan keluar negeri yang ditanyakan TGH Najamuddin, bahwa aturan sudah sangat jelas yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, dalam pasal 46 ayat (1) mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Ayat (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran.

Kemudian dalam UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 31 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya setiap komponen bangsa wajib mencerdaskan terhadap bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Dalam pasal 363 ayat (1) menyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dapat mengadakan kerjasama . Ayat (2), kerjasama dengan daerah lain/pihak ketiga/ lembaga yang ada diluar negeri 


Begitu juga penjelasan pasal 23 UU Nomo 28 tahun. 2018. Ditambah Pasal 27 ayat (1) menyebut ada hubungan diplomatik, sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan daerah. Ayat (2) meelakukan penjajakan keluar negeri dan ayat (3) melakukan konsultasi dan kordinasi kementerian. 

“Setelah ada kesepahaman dengan lembaga pendidikan yang ada diluar neger, baru menyampaikan  ke Dewan. Jika Dewan setuju maka dianggarkan di APBD sebagai bentuk persetujuan DPRD. Kordinasi dan konsultasi ke Pusat jika Menteri setuju, jelas ada surat persetujuan dimaknai sebagai pengalihan sebagian kewenangan pusat kepada daerah khusunya terkait bantuan beasiswa pendidikan keluar negri,” paparnya. 

Terkait dengan  LPP NTB lanjut Gani, ada MoU antara Pemprov dengan LPP selanjutnya MoU tersebut ditandaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dengan membuat perjanjian kerjasama. Disamping itu juga, ada peraturan Gubernur tentang beasiswa. 

“Insya Aalloh tidak akan sampai kesana (dugaan korupsi), karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh Gubernur sudah dilandasi aturan hukum. Kan tidak ada apa-apa, program berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya. 

Karo Hukum itu juga menegaskan, sebelum program kegiatan tersebut dilaksanakan, sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu  halnya fakta program irigasi tetes yang di Lombok Utara, jelas bahan yang digunakan asli sesuai spesifikasi, tidak mungkin menggunakan barang diluar spesifikasi. 

“Kan tidak ada apa-apa,  program berjalan sesuai  koridor hukum,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page