Blog  

Bekerja di Ladang Berhard Malaysia, Pemetik Sawit Asal Karumbu Ini Raup Penghasilan Rp25 Juta Per Bulan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perusahaan sawit Koperasi Ladang Berhard (KLB) Johor Baru Malaysia, Rabu 13 Juli 2022.




Kuala Lumpur, Garda Asakota.-


Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri luar, seperti Malaysia, asalkan berangkat secara prosedural, legal dan sesuai dengan ketentuan yang ada, tentu akan menuai hasil yang baik. Ditambah lagi dengan etos kerja yang tinggi dan memiliki catatan kinerja yang baik, maka tidak mustahil gaji besar akan bisa diraih.


Sebagaimana dialami oleh Khairil asal Desa Karumbu Kabupaten Bima mengaku berhasil mendapatkan gaji hingga mencapai angka Rp25 Juta lebih per bulannya.


“Alhamdulillah, asalkan punya semangat kerja tinggi, penghasilan kita bisa mencapai angka Rp25 juta per bulannya,” kata Khairil kepada wartawan di Perusahaan Sawit Koperasi Ladang Berhard (KLB), Johor Baru Malaysia, Rabu 13 juli 2022.


Ia mengaku bekerja di perusahaan sawit itu dengan status pekerja harian lepas sebagai pemetik sawit. Dengan gaji yang mencapai Rp25 juta per bulan itu, ia mengaku kini sudah memiliki banyak aset di kampungnya.


Selain Khairil, ada juga Sudarmin,  juga warga Desa Karumbu Kabupaten Bima, yang bekerja di Perusahaan Sawit Koperasi Ladang Berhard (KLB) Johor Baru Malaysia sejak empat (4) tahun lalu Kini dengan posisinya sebagai salah seorang mandor di perusahaan sawit tersebut gajinya sudah mencapai angka RM4000 atau setara dengan Rp13 Juta per bulan (Dengan hitungan kurs hari ini Rp3.397,48).


“Alhamdulillah, dengan gaji sebesar itu, saya bisa membiayai sekolah anak saya yang saat ini tengah melanjutkan studi S1 di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar Sulawesi Selatan. Selain itu, Alhamdulillah juga, saya bisa bangun rumah dan membeli tanah di kampung,” kata Sudarmin.


Dibandingkan keberadaannya dulu sebelum menjadi PMI di Ladang Sawit KLB Johor Baru, ia bercerita pekerjaannya dulu hanyalah sebagai seorang tukang kayu yang hanya memiliki gaji yang tidak seberapa.


“Sekarang Alhamdulillah, keadaan saya sudah berubah. Selain sudah memiliki posisi yang bagus serta gaji yang cukup di perusahaan sawit KLB. Saya juga sudah memboyong istri untuk bekerja di ladang sawit ini,” ungkapnya.


Selain Khairil dan Sudarmin, ada sekitar 14 orang PMI asal Bima-NTB yang juga memiliki nasib baik bekerja di perusahaan sawit KLB Johor Baru Malaysia.


Salah satunya adalah Imam Suhardin, warga Kampung Sarae Kota Bima. Ia mengaku sudah bekerja di perusahaan sawit KLB Johor Baru, Malaysia sejak empat (4) tahun lalu. Kini ia menempati posisi sebagai mandor dengan gaji yang mencapai RM4000 atau setara dengan Rp13 juta lebih perbulannya.


“Alhamdulillah, saya merasa sangat senang bekerja di perusahaan sawit KLB ini. Selain mendapatkan gaji yang cukup tinggi, perusahaan juga menjamin pemenuhan kesehatan, keselamatan bekerja dan tempat tinggal yang layak. Ketika pekerja sakit, perusahaan akan menanggung semua biayanya,” kata Imam Suhardin.


Ia mengaku dengan gajinya yang cukup memuaskan itu, ia sudah bisa membangun rumah, menyekolahkan anaknya hingga membeli beberapa petak tanah yang ada di kampungnya.


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar memastikan tidak ada pungutan biaya dalam perekrutan PMI melalui jalur resmi ketetapan pemerintah.


“Jalur resmi kami jamin gratis, seluruh perusahaan (perekrut PMI) sekarang wajib menggratiskan untuk ke Malaysia. Beda kalau ilegal, itu yang malah berbayar,” kata Muazzim Akbar di Johor, Rabu.


Ia pun meyakinkan, usai Pemerintah Indonesia dengan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, seluruh prosedur birokrasi kini sudah transparan dengan memanfaatkan sarana daring (online).


“Sekarang semua birokrasi itu harus melalui sistem online. Memang butuh proses, satu sampai dua bulan. Harus sudah ‘medical check-up’, paspor, dan syarat lain dari perusahaan perekrut misalnya,” ujar dia.


Meskipun ada prosedur kelengkapan persyaratan, namun Muazzim meyakinkan kepada calon PMI bahwa itu bentuk perhatian Pemerintah Indonesia perihal kelangsungan hidup para pahlawan devisa di luar negeri, khususnya di Malaysia.


“Jadi prosedur itu bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan negara bagi rakyatnya yang bekerja di luar negeri,” ucapnya.


Bahkan jika melalui jalur resmi, tentu pemerintah sudah menjamin kualifikasi dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia.


Seperti hasil pantauan APPMI bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan DPRD NTB ke salah satu ladang perkebunan sawit di Johor, Malaysia, milik Koperasi Ladang Berhad.


Menurut Muazzim, pihak perusahaan sudah sesuai dengan hasil kualifikasi pemerintah yang telah menyediakan fasilitas penunjang bagi para PMI, mulai dari proses perekrutan, menetap di areal perkebunan, hingga pemulangan ke Indonesia.


“Gaji saja sebulan bisa tembus sampai Rp25 juta. Rumah, beserta isi, sarana kesehatan, dan yang lain itu juga disiapkan. Itu kan bagus,” kata Muazzim.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat mengajak perusahaan-perusahaan di Malaysia, khususnya yang bergerak di bidang domestik, jasa, konstruksi, dan perladangan, untuk tidak mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.


“Jangan mau terima (PMI) unprosedural, yang ilegal, mari kita sama-sama perangi ini. Karena itu jelas sangat merugikan, khususnya masyarakat kami,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Malaysia, Rabu, 13 Juli 2022.


Ia berharap perusahaan-perusahan di Indonesia dan Malaysia bisa tetap menjaga komitmen sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.


Dalam nota kesepahaman tersebut mengatur pemberlakuan sistem kanal tunggal atau “One Channel System” (OCS) untuk seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI.


“Seperti yang sudah disampaikan APPMI (Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia), program zero unprosedural, kami harap perusahaan di Indonesia dan Malaysia punya komitmen yang sama, sesuai aturan yang kita terapkan bersama,” ujarnya.


Kanal tunggal itu pun telah dikembangkan dan diluncurkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Mei 2022 melalui Sipermit (Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi).


Menurut Aryadi, kanal tunggal tersebut memberikan kemudahan pelayanan satu pintu bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia. Pemberian pelayanan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di kedua negara.


“Kanal tunggal, terpadu ini juga tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Kita juga bisa lihat perusahaan Malaysia itu butuh ‘job order’ berapa, untuk perusahaan apa di Lombok, itu semua ada, di Sipermit ini semua jelas,” ucap dia. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page