Muhammad Humaidin, M.Pd |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kadisbud Kota Bima melalui Kabid Pendidikan Dasar, Muhammad Humaidin, M.Pd, menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi sudah disesuaikan dengan regulasi pusat yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Penegasan ini disampaikannya menjawab kondisi yang terjadi di SMPN 7 Kota Bima terkait dengan minimnya siswa didik baru yang mendaftar di tahun ajaran baru 2022-2023, diduga imbas dari penerapan sistem zonasi yang tidak ketat.
“Kita sudah menerapkannya sesuai dengan arahan Permen tersebut,” ujarnya Rabu (20/07/2022).
Bukan hanya SMPN 7 kata Humaidin, diakuinya rata rata sekolah mengalami kekurangan siswa disebabkan output siswa yang tamat SD itu berkurang, kemudian lulusan jenjang SD ke SMP saat ini cenderung banyak orangtua dan calon siswa yang memilih memasukan anaknya ke Pesantren atau Madrasah.
“Apalagi di sekitar zonasi SMPN 7 sudah ada beberapa embrio sekolah baru yang menarik minat wali murid dan calon siswa seperti sekolah Laskar Pelangi atau MTsN 3, dan lainnya,” katanya.
Sebab lainnya, kata dia, bisa jadi sekolah sekolah yang berada dalam zonasi SMPN 7 ini masuk wilayah yang embrio siswanya kecil, padahal awalnya sekolah sekolah yang masuk zonasi harus tetap masuk ke sekolah dalam zonasinya tersebut
“Jadi, kalau mengenai disebabkan oleh sistem zonasi yang longgar saya kira tidak karena Dinas sudah secara maksimal menerapkan sistem zonasi itu,” tegasnya lagi.
Mengenai kekhawatiran sekolah akan kondisi yang terjadi, pihak sekolah diharapkannya harus bisa memanage serta memoles sekolahnya agar memiliki daya tarik bagi wali murid dan calon siswa.
“Kiatnya, yah bisa melalui terobosan program program belajarnya, baik intra pun ekstrakurikulernya,” pungkas Humaidin. (GA. 003*)