Blog  

Cegah Terjadinya Kampanye Diluar Jadwal Pasangan Capres dan Cawapres 02, Bawaslu NTB: Jika Tetap Dilakukan Berpotensi Pidana

 

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, bersama empat komisioner Bawaslu lainnya saat menggelar kegiatan bersama para jurnalis, Sabtu 03 Februari 2024.



Mataram, Garda Asakota.-

 

Khawatir akan terjadinya benturan dalam pelaksanaan kampanye
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan
dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB lakukan upaya pencegahan.

 

Sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran, Umar Ahmad
Seth, pada tanggal 06 Februari 2024, pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid
Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan melakukan kampanye rapat umum di wilayah NTB
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.

 

“Jadwal kampanye rapat umum pasangan Capres-Cawapres 01
tersebut sudah terkonfirmasi akan dilaksanakan  di NTB pada 06 Februari 2024. Jadi semua
wilayah se-NTB ini boleh digunakan berkampanye rapat umum oleh pasangan 01 pada
06 Februari itu,” jelas Umar Ahmad Seth saat gelaran konferensi pers Bawaslu NTB
di Hotel Lombok Garden Mataram, Sabtu 03 Februari 2024.

 

Bersama dengan Ketua dan Komisioner Bawaslu NTB lainnya,
Umar juga mengungkapkan adanya rencana pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran
yang akan menggelar juga kampanye rapat umum pada tanggal 06 Februari 2024 di
NTB.

 

“Dan kami sudah lakukan konfirmasi ke tim kampanye daerah
pasangan Capres dan Cawapres 02 bahwa juga akan melakukan kegiatan kampanye rapat
umum di NTB pada tanggal 06 Februari 2024. Padahal di tanggal 06 Februari
sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan bukan jadwal kampanyenya pasangan
Capres dan Cawapres 02 akan tetapi merupakan jadwal pasangan 01,” ujar
Komisioner Bawaslu NTB dua periode ini.

 

Menurutnya ketika pasangan Capres dan Cawapres 02
melaksanakan kampanye rapat umum pada tanggal 06 Februari itu di NTB padahal
bukan jadwalnya,.maka akan dikualifikasikan kedalam kategori kampanye di luar
jadwal.

 

“Berpotensi masuk kedalam kualifikasi kampanye di luar
jadwal. Maka kami akan berupaya untuk mencegahnya,” tegas Umar.

 

Langkah pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu menurutnya
adalah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk bisa sama-sama mencegah
terjadinya kampanye di luar jadwal tersebut.

 

“Dan pihak kepolisian juga berharap agar stabilitas juga
bisa terjaga di daerah karena bagaimana pun kalau kedua pasangan Capres ini
sama-sama berkampanye di hari yang sama dan pada tempat yang sama dimungkinkan
bisa terjadi benturan-benturan yang sebenarnya hal itu bisa dihindari kalau dia
menggunakan waktunya yang sudah ditetapkan dalam jadwal,” bebernya.

 

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Sengketa, Suhardi, menegaskan
semestinya jadwal kampanye rapat umum pasangan Capres dan Cawapres 02 di NTB adalah
pada tanggal 07 Februari.

 

“Akan tetapi informasi yang kami dapatkan akan digelar
tanggal 06 Februari. Kami sudah lakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan ke
tim kampanye daerah 02 jangan sampai melakukan kampanye diluar jadwal karena
itu ada ancaman pidana. Kalau pun terus dilakukan, kami tidak boleh diam, kami
akan lakukan pengawasan dan akan melakukan proses penanganan pelanggaran
manakala ada dugaan pelanggaran,” tandasnya. (GA. Im*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page