Blog  

Dari Pengkondisian Proyek 2019 Bersama Keluarga Inti, HML Diduga Terima Setoran Uang Rp8,6 M

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Walikota Bima Muhammad Lutfi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis malam (5/10/2023).

Jakarta, Garda Asakota.-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Walikota Bima periode 2018-2023, HML menerima uang terkait lelang proyek di Pemkot Bima. 

Penerimaan setoran uang terjadi setelah  HML melakukan pengkondisian proyek tahun 2019 tersebut dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 Miliar. 

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (HML, red) termasuk amggota keluarganya,” tegas Firli.

Dalam pointer rilisnya saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang & jasa di Pemkot Bima NTB, Ketua KPK menegaskan bahwa HML ini menjabat Walikota Bima periode pertama 2018-2023. 

Sekitar tahun 2019, HML bersama salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, pengadaan listrik, dan pengelolaan jalan umum perumahan Oi Fo’o.

Tahap awal pengkondisian, kata dia, dengan meminta dokumen yang dikerjakan di berbagai dinas antara lain dinas PUPR dan BPBD Kobi. 

“Selanjutnya MLI (HML) ini memerintahkan pejabat di dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima,” ungkapnya. Adapun nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. 

“Kemudian MLI ini secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Proses lelang tetap berjalan, akan tetapi hanya formalitas belaka,” bebernya Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan Asep Guntur dan Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis malam sekitar pukul 18.30 Wib sebagaimana disiarkan lewat portal youtube KPK.

Sebelumnya diberitakan, bahwa HML resmi ditahan KPK setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 19.00 wib, Kamis malam (5/10/2023). Penahanan ini selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page