Blog  

Dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Wagub Ajukan Raperda Perubahan Atas Perda 08/2018

 

Suasana Rapat Paripurna I Masa Persidangan ke-II Tahuin Sidang 2023 pada Selasa 09 Mei 2023.


 

 

Mataram, Garda Asakota.-

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) pada Selasa 09 Mei 2023 menggelar Rapat Paripurna I Masa
Persidangan ke-II Tahuin Sidang 2023.

 


Dipimpin oleh Ketua DPRD NTB. Hj Baiq Isvie Rupaedah,
SH.,MH., didampingi Wakil Ketua DPRD NTB seperti H Muzihir, Nauvar Furqony
Farinduan dan Yek Agil, rapat paripurna tersebut mengagendakan mengenai
penjelasan Gubernur NTB terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Gubernur tentang Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Konversi PT Bank
NTB menjadi PT Bank NTB Syariah.

 


Gubernur NTB yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Hj Siti
Rohmi Djalilah, menyampaikan alasan diajukannya Raperda tentang Perubahan atas
Perda Nomor 08 Tahun 2018 tersebut sebagai sebuah upaya dalam memperkuat kapabilitas
dan daya saing industri perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank NTB Syariah
sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 


Sebagaimana dipahami, lanjutnya, otoritas jasa keuangan (OJK)
telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong
konsolidasi perbankan melalui POJK nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum.

 


“Ketentuan
tersebut juga mengatur terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3
triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan pada akhir
tahun 2024 untuk BPD. Penerbitan kebijakan tersebut juga hampir bersamaan
dengan masuknya pandemi covid-19 di indonesia pada awal tahun 2020,” terang
Wagub dihadapan rapat paripurna.

 


Saat ini, kata Wagub, kondisi defisit APBD dengan
adanya kebijakan refocusing dan
realokasi anggaran untuk penanganan pandemi covid-19
, berdampak pada terhambatnya
suntikan modal dari masing-masing pemerintah daerah
, selaku pemegang saham BPD, khususnya
yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun termasuk Bank NTB Syariah.

 


“Sesuai
dengan data laporan publikasi BPD se-indonesia, sampai dengan posisi tiwulan III
2022 masih terdapat 13 BPD yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun, termasuk
PT. Bank NTB Syariah,” ungkapnya.

 


Kondisi
ini, lanjutnya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, khususnya
dalam upaya pemenuhan ketentuan modal inti termasuk bagi b
ank pembangunan daerah PT. Bank NTB Syariah.

 


Karenanya, kata Wagub, seluruh BPD harus
memiliki strategi yang tepat untuk bisa mendorong pencapaian modal inti
tersebut, salah satunya dengan pembentukan kelompok usaha inti, sebagaimana
hasil
penelitian
bersama yang dilaksanakan
bank indonesia (BI), lembaga
penjamin simpanan (
LPS), dan otoritas jasa keuangan (OJK), terkait dampak konsolidasi bank terhadap ketahanan
perbankan indonesia, melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB)
.

 


“Hal ini harus menjadi concern dan fokus strategi BPD kedepan, mengingat adanya sanksi yang akan timbul
jika tidak memenuhi modal inti Rp3 triliun pada akhir tahun 2024
, berupa penurunan
kegiatan usaha menjadi
bank pembiayaan rakyat (BPR) atau bank
pembiayaan rakyat syariah (
BPRS) sampai dengan melakukan likuidasi secara sukarela,” cetusnya.

 


Kehadiran Raperda tentang perubahan atas
peraturan daerah
nomor
8 tahun 2018
, tentang konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
ini, menjadi sangat penting dan strategis, sebagai payung hukum PT. Bank NTB Syariah
untuk membuka ruang kerjasama bank NTB d
engan bank lainnya,
sebagai upaya
membentuk KUB dan
mendorong pemenuhan modal inti Rp3 trilyun.

 


“Hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan
PT. Bank NTB Syariah untuk selanjutnya
dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan
beberapa bank
, sebagai calon perusahaan induk dalam skema kelompok usaha
bank (KUB),” pungkasnya.

 


Selain
dihadiri oleh anggota DPRD NTB, rapat paripurna itu juga dihadiri oleh perwakilan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah
lingkup Pemprov NTB. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page