Blog  

Eksekusi Tanah Seluas 10 Hektar di Pantai Mawun Berjalan Sukses, Sahdan SH: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

 

Lawyer Muda NTB, Sahdan SH.


Mataram, Garda Asakota.-

 


Eksekusi tanah seluas 10 hektar
yang berada di kawasan Pantai Mawun Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten
Lombok Tengah (Loteng) oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya yang digelar pada
Kamis, 17 Mei 2023, berlangsung sukses, aman dan lancar.

 


“Alhamdulillah pelaksanaan
eksekusi berjalan lancar tanpa ada hambatan sama sekali. Eksekusi itu dihadiri
oleh para pihak,” kata Sahdan SH., Kuasa Hukum Abdul Hamid kepada wartawan
Kamis 18 Mei 2023.

 


Bersama rekan pengacaranya M
Shaufi Maula Anjani, SH MH., Lawyer muda ini, mengungkapkan kronologis tanah
tersebut dikuasai oleh pihak lain dan berhasil dimenangkan pihaknya hingga
tingkatan Peninjauan Kembali (PK) dan telah berhasil dieksekusi pada Rabu 17 Mei
2023 lalu berawal dari sekitar tahun 1965-an, kliennya yang bernama Abdul Hamid,
warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, selaku pemilik tanah 10 hektar
yang diperolehnya dari warisan orang tuanya yang bernama Temin.

 


Semasa hidup, orang tua Abdul Hamid,
Temin, mempercayakan tanah tersebut untuk dikelola kepada pihak tergugat.

 


“Mempercayakan pengelolaan, bukan
dalam konteks menjual. Tapi dikelola atau digarap untuk kemudian hasilnya
dibagi antara pengelola dengan pemilik tanah,” ungkap Sahdan.

 


Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola
atau tergugat ini malah menjualnya lagi kepada pihak perusahaan sebut saja
namanya PT ATK dari Surabaya tanpa persetujuan pihak ahli waris atau para pemilik
tanah.

 


“Itu terjadi sekitar tahun 1980-an.
Sehingga yang menguasai terakhir tanah seluas 10 hektar itu adalah PT ATK ini,”
ujarnya.

 


Penguasaan tanah secara ilegal
tersebut akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Praya pada sekitar tahun 2019 dengan
nomor perkara 66/PDT.G/2019/PN Praya.

 


Pihak pemilik tanah menggugat PT
ATK tersebut dan ia merupakan Tergugat 24.

 


“Sementara pihak pengelola yang
dipercayakan untuk mengelola tanah didudukan menjadi Tergugat 1 hingga Tergugat
23,” beber Sahdan.

 


Meski ditingkat pertama gugatan kliennya
ditolak atau bahasa lainnya kalah.

 


“Tapi pada tingkat banding, kasasi
dan tingkat PK, klien kami menang dan itu berlangsung di tahun 2020,” kata
Sahdan.

 


Paska dilangsungkannya eksekusi
oleh PN Praya, tanah pariwisata seluas 10 hektar di Pantai Mawun tersebut sudah
berhasil dikuasai kembali oleh kliennya, Abdul Hamid.

 


“Alhamdulillah tugas kami
mendampingi klien kami Abdul Hamid ini hingga suksesnya pelaksanaan eksekusi
sudah selesai. Menyangkut rencana selanjutnya terhadap tanah tersebut, itu merupakan
kewenangan klien kami,” pungkas Sahdan. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page