Bima, Garda Asakota.-Hingga pertengahan April 2026, gaji belasan ribu ASN PPPK Paruh Waktu Pemkab Bima tak kunjung cair. Padahal SK pengangkatan mereka sudah terbit sejak Januari 2026.
Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sejatinya sudah masuk belanja daerah 2026 dan disepakati Banggar DPRD Kabupaten Bima. Artinya, secara dokumen anggaran tidak ada masalah. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Penunjang Utama sebesar Rp700 ribu per bulan, sementara non TPU Rp300 ribu per bulan.
Keterlambatan ini memukul pegawai yang sudah bekerja sejak awal tahun dengan status resmi, namun tanpa kepastian pembayaran. Desakan transparansi dan percepatan pencairan mulai muncul dari kalangan PPPK Paruh Waktu.
Dikonfirmasi Garda Asakota, Selasa 14/4/2026, Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, S.T, M.T menjelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sedang berproses. Menurutnya, saat ini masih menunggu terbitnya perjanjian kontrak kerja dari BKD.
Selain itu, Pemkab juga sedang mengajukan pergeseran kode anggaran menjadi anggaran belanja Barang dan Jasa sebagai dasar pencairan. “Sedang dalam proses terbitnya perjanjian kontrak kerja dari BKD dan sedang dalam proses pengajuan pergeseran kode anggaran menjadi anggaran belanja Barang dan Jasa sebagai dasar melakukan pencairan anggaran,” jelas Aries.
Nampaknya, pencairan gaji belasan ribu PPPK Paruh Waktu masih menunggu rampungnya dua tahapan administrasi, kontrak kerja dari BKD dan pergeseran kode anggaran di BPKAD.
Hanya saja pihak BPKAD tidak bisa memastikan beberapa hari lagi pencairannya, tapi yang pasti sedang berproses. Untuk mempercepat proses tersebut, kata Aries Munandar, BPKAD melakukan kerja paralel dengan melakukan dan menyelesaikan rekon P3K/P3K Paruh Waktu dengan OPD dan dinas pengampu serta mengajukan permohonan pergeseran Anggaran ke tim TAPD untuk DPA-DPA OPD yang penganggarannya belum tepat baik dari jumlah personel paruh waktu maupun penempatan kode anggaran. “Setelah pergeseran dilakukan nantinya, eksekutif akan bersurat ke legislatif,” tuturnya. (GA. 212*)
















