Blog  

Habiskan Dana Rp22 Miliar, Proyek Sayap Kantor Walikota Bima Jadi Temuan BPK NTB

 

PPK proyek pembangunan sayap kantor Walikota Bima, Agus Musalim.

Kota Bima, Garda Asakota.-

 

Proyek pembangunan sayap Kantor Walikota Bima yang dibangun 2021 lalu, rupanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tanggara Barat (NTB). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan sayap kantor tersebut. 

Dua sayap kiri dan kanan kantor pemerintahan Kota Bima dibangun dengan pagu dana Rp22 miliar lebih pada tahun anggaran 2021. 

Kantor Pemkot yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi, terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp35.184.018.

Dari hasil pemeriksan fisik tesebut, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik pada kamar mandi dan toilet.

Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp157.202.060. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sayap kantor, Agus Musalim di konfirmasi wartawan, membenarkan adanya temuan dari BPK tersebut. 

Akan tetapi mengenai denda keterlambatan pekerjaan sudah dibayarkan oleh pihak ketiga, ke kas daerah sebesar Rp157.202.060. 

Sementara untuk kekurangan volume, dia pastikan akan segera dibayar oleh rekanan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Sebenarnya sebut Agus, itu sudah lama mau dibayar pihak ketiga, namun Surat Tanda Setoran (STS) belum bisa dikeluarkan oleh bendahara. 

“Sedangkan STS itu keluar, menunggu LHP diserahkan oleh BPK,” jelasnya, Kamis (9/6/2022). 

Tak hanya itu, Agus juga memastikan, kekurangan volume pada bagian sloof dan balok tersebut, akan tetapi semuan itu tidak mengurangi kwalitas bangunan. “Kami bisa pastikan kalau di bagian slof juga balok tidak mengurangi kualitas bangunan,” tegas Agus. 

Dia menambahkan, saat ini, dua bangunan  sayap kantor pemerintahan Kota Bima masih dalam masa perawatan oleh rekanan, meskipun sudah diserahterimakan.

“Dua sayap kantor ini, sudah serah terima, namun masih dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan. (GA. 355*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page