Terdakwa eks Walikota Bima saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 22 Januari lalu. |
Mataram, Garda Asakota.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Provinsi NTB mengagendakan dua kali sidang per pekan bagi terdakwa eks Walikota Bima, HM. Lutfi (HML). HML disidang dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan pengadaan barang/jasa selama tahun 2018-2022 di lingkup Pemkot Bima.
“Jadwalnya setiap hari Senin dan Jumat,” kata Humas PN Tipikor Mataram, Kelik Trimargo, kepada Garda Asakota, Selasa (30/1/2024).
Penetapan jadwal sidang dua kali seminggu itu, kata dia, tentu untuk mempercepat penyelesaian perkaranya dan pertimbangan masa penahanan terdakwa agar tidak habis, mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, sekitar 92 orang saksi.
Disinggung kira kira berapa orang saksi yang akan hadir untuk jadwal sidang pada hari Jumat tanggal 2 Februari nantinya, pihaknya belum bisa memastikan berapa orang dan siapa saja yang hadir. “Nanti kita liat, itu tergantung Jaksa,” imbuhnya.
Biasanya, kata dia, Jaksa tetap memanggil para saksi sesuai urutan yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Namun dia tidak bisa pastikan akan hadir berapa orang dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat eks Walikota Bima itu Jumat depan.
“Contoh Senin kemarin sudah dipanggil lima orang saksi, ternyata yang bisa hadir cuma dua orang. Meski demikian, Hakim tetap periksa berapapun saksi yang hadir pada saat persidangan,” ungkap pria ramah ini.
Seperti dilansir sebelumnya, sidang korupsi di Lingkup Kota Bima dengan terdakwa HM Lutfi terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Senin, 29 Januari 2024.
Pantauan langsung wartawan, selain menghadirkan Sekda, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, sidang kedua Senin kemarin sedianya juga menghadirkan empat orang saksi lainnya yakni, HM Amin, S.Sos, (eks Kadis PUPR), Ahmad, S.Sos (Kadikes), Yahya, S.Km (Kabid Yankes Dikes), dan Safran, dari pihak Swasta.
Namun sayangnya, dari kelima saksi itu hanya dua orang saksi saja yang menghadiri sidang yakni Sekdakot dan Yahya, sedangkan yang lainnya berhalangan hadir. (GA. 212*)