Blog  

Kapolres Bima Tak Akan Tolerir Bandar Maupun Pengedar Narkoba dan Sejenisnya

 

Ilustrasi

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sat Resnarkoba yang dimiliki Kepolisian Resor Bima Polda NTB, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin tidak akan mentolerir bagi para bandar maupun pengedar barang haram itu di wilayah Hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., melalui kasat Resnarkoba yang dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi dan diberantas karena barang haram itu bisa merusak generasi penerus bangsa dan merugikan para generasi itu sendiri.
Adib menuturkan, terkait dua orang kurir barang haram  AF dan BM dengan barang bukti seberat 30 gram, warga Desa Cenggu yang tangkap beberapa waktu  lalu sampai sekarang keduanya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bima.
Satreskoba terus melakukan pengembangan terhadap kedua kurir tersebut di hadapan petugas keduanya mengakui Narkoba jenis Shabu seberat 30 gram tersebut didapatnya dari HR Alias Bang Jago.
Petugaspun melakukan perburuan keberadaan pemilik Narkoba seberat 30 gram tersebut, tidak butuh waktu lama petugas berhasil mengendus keberadaan HR alias Bang Jago yang melarikan diri di pulau Dewata Bali.
“Tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudin Beranjak menuju Bali dan meringkus HR Alias Bang Jago yang sekarang mendekam di balik jeruji Tahanan Mapolres Bima bersama kedua kurirnya,” papar Adib mengutip pernyataan Kapolres, Jumat (31/12/21.).
Kapolres menegaskan kedua kurir dan pemilik barang haram itu sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres  Bima. “Tidak ada yang kami lepas satupun seperti yang beredar di Medsos itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya kepada para oknum atau sekelompok orang yang sengaja menyebarkan isu isu hoax yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak benar kalau pihaknya melepaskan kedua kurir Narkoba bahkan pemilik barang haram seberat 30 gram sudah kami amankan dan akan diproses hukum,” pungkasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page