Blog  

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Walikota Bima

 

Jubir KPK, Ali Fikri





Jakarta, Garda Asakota.-




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang & jasa dan gratifikasi yang menjerat tersangka eks Walikota Bima, HM. Lutfi (HML).




“Sejauh ini tidak ada info tersebut,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan santernya informasi penetapan sejumlah tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kota Bima 2018-2022 tersebut.




KPK sendiri sejak tanggal 5 Oktober lalu hingga saat ini telah menahan eks Walikota Bima di Rutan KPK. Menyusul penahanan itu, KPK masih terus melakukan pendalaman dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut mulai dari kalangan Pejabat dan ASN, Swasta, BUMN, Agen Bank, dan Keluarga inti eks Walikota Bima.  



Disinggung kemungkinan akan adanya  perpanjangan masa penahanan ketiga eks Walikota Bima menyusul akan berakhirnya masa penahanan 40 hari kedua yang akan berakhir pada hari Minggu tanggal 3 Desember mendatang, Ali Fikri enggan menjawabnya.



Untuk diketahui, Lutfi ditahan KPK pada 5 Oktober 2023, lantaran diduga menerima gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.



Tahun anggaran 2019, Lutfi diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.



Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.



Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.


Dengan mengondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp 8,6 miliar. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page