Blog  

KPK Periksa Hj. Ellya, Isteri Walikota Bima

 

Hj. Ellya usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolda NTB, Jumat siang (8/9/2023). Foto: Ist

Kota Bima, Garda Asakota.- 


KPK memanggil Hj. Ellya, istri Walikota Bima Muhammad Lutfi, sebagai saksi. Eliya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Bima, Muhammad Lutfi.

“Eliya alias Ellya. Swasta/istri Walikota Bima,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023), seperti dilansir news.detik.com.

Selain Ellya, Tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Para saksi itu terdiri dari tiga PNS di Pemkot Bima dan seorang swasta yang disebut sebut kerabat dekat Ellya.

“Bertempat di Polda NTB, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.

IDM Times juga melansir pemeriksaan Ketua TPP PKK Kota Bima ini, menyusul pemeriksaan Sekda Kota Bima Mukhtar Landa sebelumnya. Menurut IDM Times,  Istri Walikota Bima Hj. Ellya Alwaini HM.Lutfi diperiksa diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 11.30 WITA.

Ellya keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda NTB didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan dan ajudannya pukul 11.30 WITA. Ia tak berkomentar banyak saat ditanya oleh awak media, dia menyerahkan keterangan kepada penasihat hukumnya, Abdul Hanan.

Penasihat Hukum Ellya Alwaini, Abdul Hanan kepada wartawan, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan ke KPK. Ia menjelaskan pemeriksaan kliennya kapasitas sebagai saksi.

“Kami tidak berani ikut campur di dalam hal itu. Begitu juga materi pemeriksaan kami tidak ikut campur. Itu nanti KPK semua kami serahkan. Pemeriksaan baru selesai, jadwal 10.00 WITA, kami sudah datang sejak pukul 09.00 WITA,” terang Hanan, seperti dilansir IDN Times.

Hanan mengaku ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Walikota Bima, Muhammad Lutfi. Ia juga menjadi penasihat hukum istri Walikota Bima Hj. Ellya Alwaini HM. Lutfi

Hanan menjelaskan pemeriksaan kliennya dengan kapasitas sebagai saksi. Namun ia enggan membeberkan kasus yang sedang ditangani KPK terkait pemeriksaan kliennya. Hanan juga mengaku kliennya baru pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK.

Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bima, Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. KPK menyebut kasus itu berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR dan BPBD Bima.

“Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8).

“Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongannya,” sambungnya.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya kantor Lutfi. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari dokumen pengadaan hingga alat elektronik.

Penggeledahan dilakukan mulai Selasa lalu (29/8) di ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ. 

Lalu pada Rabu (30/8), penggeledahan dilakukan di rumah Walkot Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait. KPK sendiri sudah mencegah Walikota Bima ke luar Negeri selama enam bulan kedepan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page