Jubir KPK Ali Fikri |
Jakarta, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML).
Perpanjangan tersebut berkaitan dengan terus dilakukannya pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan. “Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 s/d 2 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 HML sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (sebelum diberhentikan, red) menjelaskan, Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengondisian proyek dimulai saat Lutfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
“MLI (HML) memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Oktober 2023.
“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya. (GA. 212*)