KPU NTB Tetapkan 3,9 Juta Lebih Pemilih dalam DPS Pilkada 2024

Gardaasakota.com.- KPU Provinsi NTB telah menetapkan sebanyak 3.969.788 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Provinsi NTB.

Hasil rekapitulasi DPS Pilkada Tahun 2024 Tingkat Provinsi NTB sejumlah 3.969.788 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.949.074 pemilih dan perempuan 2.020.714 pemilih

Menurut Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8.405 TPS sejumlah 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan se NTB

Rapat pleno yang digelar pada Jum’at 16 Agustus 2024 di Hotel Lombok Raya Mataram itu berlangsung alot, penuh pencermatan dari Bawaslu dan partai politik. Proses rekapitulasi pleno DPS dimulai dari KPU Kabupaten/Kota secara bergantian membacakan hasil pleno DPS di tingkat Kabupaten/Kota secara bergantian.

Khuwailid menyebutkan proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan sekarang ini memakan waktu yang cukup panjang. Tahapan ini juga melibatkan banyak Pantarlih yang telah berakhir masa tugasnya maupun banyaknya jumlah anggaran.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Kewajiban KPU yaitu untuk melindungi seluruh hak pilih masyarakat. Sedangkan Bawaslu, kewajibannya mengawal hak pilih.

Contoh nyata, jajarannya di Kabupaten Sumbawa Barat telah memfasilitasi pekerja di PT AMNT agar dapat menggunakan hak pilihnya 27 November mendatang.

“Di PT AMNT Pada Pemilu 2024, beberapa elemen data tidak lengkap. Pada Pilkada 2024 pun hampir gagal, namun akhirnya dapat dimasukkan ke dalam DPS sekarang ini,” terang Khuwailid.

Di akhir Rapat Pleno dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPS yang selanjutnya Berita Acara diserahkan kepada partai politik dan stakeholder terkait.

Dirinya berpesan agar DPS ini dicermati agar mendapatkan tanggapan dan masukkan dari seluruh masyarakat.

“Kita ingin Daftar Pemilih Tetap menjadi data pemilih yang akurat dan termutakhir”, tutup Khuwailid

Sebelumnya Penyusunan daftar pemilih dimulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau Pemilihan (DP4)

Setelahnya, DP4 dilakukan sinkronisasi, hingga kemudian didapati menjadi model A Daftar Pemilih. Proses berlanjut dengan pelaksanaan pemutakhiran, serta pencocokan dan penelitian atau coklit yang digelar mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga pada akhirnya kita dapat tetapkan menjadi DPS sekarang ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page