Atasi Kerusakan Infrastruktur, Komisi IV Dorong Gubernur Percepat Pengajuan Raperda Percepatan Jalan dengan Multi Years

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, didampingi salah satu TA Fraksi, Muzakir, Senin 14 September 2026 di DPRD NTB.

Mataram, Garda Asakota.-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah kepemimpinan Iqbal-Dinda berencana akan mengajukan draft atau rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Jalan dengan menggunakan Sistem Multi Years guna mengatasi kerusakan infrastruktur jalan yang ada baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, kepada wartawan media ini, Senin 14 September 2026, dikantor DPRD NTB.

Politisi Gerindra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini mengaku sudah pernah disampaikan oleh Gubernur Iqbal secara personal terkait dengan rencana pengajuan Raperda ini.

“Niat mulia ini sudah disampaikan pak Gubernur. TAPD dan bahkan Kadis PU juga sudah pernah menyampaikan hal ini. Jadi yang punya inisiatif ini adalah pemerintah bukan Dewan. Kami Komisi IV mendukung agar segera diajukan ke Bapemperda,” ungkap Sudirsah.

Menurutnya meski Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan alokasi anggaran yang cukup untuk membangun infrastruktur jalan yang ada baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, akan tetapi akibat keterbatasan fiskal daerah yang terbatas, maka perbaikannya hanya bisa dilakukan secara bertahap.

“Makanya bertahap. Tapi kalau dari keseriusan, Pemprov benar-benar serius ini terlihat dari adanya perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk, Jalan Tano. Itu salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap kerusakan-kerusakan jalan. Adapun kerusakan-kerusakan jalan yang ada di Bima-Dompu akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Di Pulau Lombok juga seperti itu,” jelas Sudirsah.

Dikarenakan kondisi fiskal yang terbatas itulah pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB mendorong Pemprov untuk mempercepat pengajuan Raperda Percepatan Jalan Melalui Sistem Tahun Jamak ini agar percepatan perbaikan jalan bisa digesa.

“Ini adalah salah satu hal penting yang harus segera direalisasikan dan Komisi IV mendorong hal itu,” kata Sudirsah.

Perda itu menurutnya akan menjadi payung hukum yang bisa menjadi solusi agar daerah ini bisa keluar sedikit demi sedikit dari persoalan kerusakan-kerusakan infrastruktur ini.

“Saya rasa itu sangat bagus dan kami mendorong hal itu,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Penggunaan Perda tersebut sama dengan penggunaan Perda masa pemerintahan sebelumnya untuk mendapatkan utang SMI?.

Pihaknya menampik hal itu dan mengatakan hal itu sekarang malah menjadi beban pemerintah saat ini.

Atas dasar itulah, menurutnya, hal ini menjadi satu hal yang penting untuk dibahas bersama di Komisi IV seperti soal skema yang digunakan, total ruas jalan yang akan diperbaiki, total anggaran yang dibutuhkan, berapa tahun perbaikan infrastruktur jalan itu diperbaiki.

“Bila perlu di Pemerintahan Iqbal-Dinda yang tersisa ini sudah harus selesai. Itu harapan kita dengan adanya Perda ini,” tegas Sudirsah.

Dengan adanya Perda ini menurutnya sejumlah kerusakan ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera tertangani.

“Dan saya berharap dengan lahirnya Perda ini dimasa kepemimpinan Iqbal-Dinda ini harus sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page