Mataram, Garda Asakota.- Ditetapkannya Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Masyarakat untuk Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang mengatur beban sumbangan bagi para walimurid disesalkan oleh aktivis NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW) NTB.
Melalui Sekretaris NTPW, Abdul Hakim, NTPW menilai penetapan regulasi terkait pungutan berkedok sumbangan dalam Raperda Sumbangan Dana Pendidikan menciderai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan mandatory spending dalam ABPN maupun dalam APBD untuk menganggarkan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas pria yang juga Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi NTB, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP 48 tahun 2008 tantang Pendanaan Pendidikan Pasal 81 ayat (1) juga menegaskan bahwa anggaran Pendidikan setiap tahun di APBD dianggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah dan DPRD fokus untuk melaksanakan amanat UUD 1945, UU Sisdiknas dan PP terkait pendanaan pendidikan untuk mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan di daerah.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” sorot pria yang akrab disapa Akim ini.
Implikasi munculnya stratatifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar.
Yang lebih parah itu, menurut NTPW, terkesan Raperda ini mengabaikan tugas anggaran yang diamanatkan oleh UU kepada Pemerintah Daerah maupun kepada lembaga Dewan.
“Harusnya Pemda dan Dewan itu berpikir keras untuk mengalokasikan prioritas anggaran pendidikan ini sebagaimana amanat UU. Bukan malah membebankan orang tua siswa untuk memberikan sumbangan kepada sekolah ditengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat sekarang ini,” kritiknya.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan oleh media ini, pada Jum’at 08 Mei 2026, DPRD NTB telah menyetujui dan menetapkan lima Raperda prakarsa DPRD NTB, salah satunya adalah Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari masyarakat bagi Sekolah Menengah Atas dan sederajat. (GA. Im*)


















