Blog  

Penuhi RDP dengan Dewan, Terungkap Alasan PT AMNT Menunggak Pembayaran ke Pemprov Rp104 M Karena Terganjal Regulasi

 

Ilustrasi, (Foto: Ist*)

Mataram, Garda Asakota.-

 


DPRD NTB kembali memanggil PT Amman Mineral Nusa Tenggara
(AMNT) untuk agenda rapat membahas tunggakan sebesar Rp104 Miliar ke Pemprov
NTB. Pemanggilan jadi yang kedua setelah sebelumnya pada Kamis, 15 Juni 2023,
AMNT tidak menghadiri undangan dewan.

 


Rapat digelar tertutup mulai sekitar Pukul 09.00 Wita hingga
Pukul 11.00 Wita, Kamis, 22 Juni 2023, di ruang sidang paripurna DPRD NTB.

 


Hadir dalam rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 


Sementara dari PT AMNT hadir tiga perwakilannya. Zulkipli
Fajariadi selaku Manajer Eksternal NTB PT AMNT, Ahmad Salim Senior Manajer
Eksternal PT AMNT, Lalu Zainul Hamdi Senior Spesialis Eksternal PT AMNT.

 


Namun mereka enggan berkomentar terkait isi pertemuan
tersebut.

 


Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK
menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda
NTB sekitar Rp104 miliar.

 


Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, pihak
Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih AMNT sebesar
1,5 persen.

 


Akan tetapi, AMNT ditemukan menunggak setoran dari
keuntungan bersih ke Pemprov untuk tahun 2021-2022.

 


Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad yang hadir
mewakili Gubernur NTB, menangkap kepastian pembayaran tunggakan PT Amman
Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhadap Pemprov NTB sebesar Rp104 miliar,
terganjal regulasi.

 


Menurut manajemen PT AMNT, kata Wirawan Ahmad, mereka
memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

 


“Dalam regulasinya harus ada PP-nya,” kata Wirawan
Ahmad kepada wartawan.

 


Pada sisi lain, sebenarnya Pemprov NTB berharap PP bukan
jadi pengganjal.  “Inginnya tanpa
menunggu PP tersebut, bisa dieksekusi,” ujar Wirawan usai rapat tertutup
dengan DPRD dan AMNT.

 


AMNT dalam pertemuan itu mengakui masih ada tunggakan tahun
2020 – 2021 sebesar Rp105 miliar. Pengakuan ini sekaligus menguatkan kepastian
pihaknya melakukan penagihan. 

 


“PT AMNT sudah mengakui bahwa belum menyetorkan
kewajiban pembagian keuntungan bersih kepada Pemprov,” ucapnya.

 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu rupanya belum menghasilkan
kepastian soal  realisasi pembayaran.
Manajemen Eks PT  Newmont Nusa Tenggara
itu tetap ingin memastikan PP sebagai payung hukum.

 


Karena itu, Pemprov dan DPRD NTB akan segera menemui
Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk konsultasi sikap PT AMNT yang
bertahan meminta PP sebagai dasar aturan.

 


“Tindak lanjutnya kita akan segera melakukan
rekonsiliasi dengan PT AMNT dan bersama DPRD serta Pemprov akan ke Kementerian
Keuangan untuk mencari jalan keluar yang legal untuk bisa dieksekusi pembayaran
oleh PT AMNT,” tuturnya.

 


Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda  juga mengulas jawaban sama dengan yang
disampaikan AMNT.

 


“Dia (AMNT) menjelaskan akan taat pada aturan, dan
menunggu regulasi lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan
dengan AMNT.

 


Politisi Golkar itu menjelaskan, terkait dengan legalitas
dan besaran biaya yang akan dibayar oleh AMNT ke Pemprov, menurutnya harus
menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129
ayat 3. Wujudnya,  Peraturan Pemerintah  atau 
PP.

 


“Menurut PT AMNT dan kajian paralegalnya, menyebutkan
menunggu ketentuan lebih lanjut UU No.3 tahun 2020 pasal 129 ayat 3 bahwa harus
ada PP, agar diketahui besaran yang akan dibayarkan ke Pemprov,”
pungkasnya.

 


Kendati pertemuan tanpa kesimpulan,  DPRD NTB tetap menginginkan agar PT. AMNT
bisa bersama-sama dengan Pemprov untuk menemui Kementerian Keuangan dan
Kementerian ESDM dalam mencari solusi.

 


“Namun karena ini sudah menjadi rekomendasi BPK dan
wajib dibayarkan, maka kita bersama-sama akan mempertanyakan kepada menteri
ESDM dan menteri Keuangan pada tanggal 2 Juli,” tandasnya.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page