Blog  

Renov Kantor Gubernur NTB Sebesar Rp40 M Dinilai Tidak Memberatkan APBD, Muzihir: Wajar Direnovasi

 

Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir.


Mataram, Garda Asakota.-

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah lDPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muzihir, mengungkapkan
alokasi anggaran sebesar Rp40 Miliar untuk renovasi kantor Gubernur NTB yang
bersumber dari dana Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB
Tahun Anggaran (TA) 2024, tidak memberatkan keuangan daerah karena situasi
keuangan daerah yang sudah kembali normal.

 

“Situasi keuangan daerah
sebenarnya sudah kembali normal. Dan sudah sangat wajar kantor Gubernur yang
sudah berumur lebih dari 25 tahun itu direhab,” kata Wakil Ketua DPRD NTB Bidang
Anggaran ini kepada wartawan belum lama ini.

 

Selain usia bangunan yang
sudah lama, menurutnya, kantor Gubernur itu juga kondisinya sudah tidak layak dan
sangat perlu untuk direhab.

 

“Disamping itu agar ada
tampilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Jika dibandingkan dengan daerah
lain dimana kantor Gubernurnya tampil dengan wajah yang mewah. Sementara tampilan
kantor Gubernur kita ini kalah dengan tampilan kantor Bupati Lombok Tengah,
termasuk kantor Bupati Lombok Timur yang sudah pakai lift,” kata pria yang juga
Ketua DPW PPP NTB ini.

 

Pihaknya menyarankan agar proses
pembangunan kantor Gubernur itu dapat segera dilakukan apalagi menurutnya Dewan
dan Kemendagri sudah menyetujuinya.

 

“Karena anggarannya sudah disetujui
atau sudah diketok, segera dibangun karena Penjabat Gubernur juga waktunya tiga
bulan sekali dievaluasi dan ini sudah waktunya untuk tahapan evaluasi yang
kedua,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang
diperoleh media ini tahapan pelaksanaan renovasi kantor Gubernur senilai Rp40
Miliar akan dimulai dengan rencana pelelangan Manajemen Konstruksi dan akan
dilanjutkan dengan pelelangan fisik.

 

Sementara untuk rencana
dimulainya pelaksanaan pekerjaan akan dimulai sekitar bulan Mei 2024 mendatang
dan akan berakhir di bulan Desember 2024. (GA. Im*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page