Blog  

Siapa Tersangka Dugaan Korupsi di Kota Bima?, Ali Fikri: Penyelenggara Negara

 

Jubir KPK, Ali Fikri, saat menggelar konferensi Pers di gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Ist



Kota Bima, Garda Asakota.-



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang, jasa dan grativikasi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).



Hal itu terungkap langsung dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia  menyebut, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkot Bima adalah penyelenggara Negara.


“Yang ditetapkan sebagai tersangkanya itu penyelenggara Negara, nanti pada saatnya pasti akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK,” kata Ali Fikri kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir suara.com Kamis (31/8/2023).



Namun sejauh ini, KPK belum dapat mengumumkan pihak yang menjadi tersangka, tinggal menunggu waktu dan tempat yang tepat. 


“Ini soal waktu, kapan kemudian kami akan mengumumkan tersangkanya, termasuk juga melakukan penahanannya. Sebab kami pastikan semua tersangka KPK kan ditahan ya,” tegasnya.



Masih menurut Ali, sejauh ini, rangkaian penggeledahan telah dilakukan KPK di beberapa titik.  


Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, beberapa lokasi yang digeledah diantaranya, ruang kerja Walikota BIma, ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu.


Suasana kediaman Walikota Bima, HM. Lutfi, di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rabadompu saat Tim KPK melakukan penggeledahan Rabu lalu (29/8/2023).


Penggeledahan yang kawal langsung sejumlah aparat Brimob, juga dilaksanakan pada Rabu 30 Agustus di 4 lokasi, yakni rumah kepala workshop, kantor workshop, kantor Dinas PUPR Kota Bima, kantor BPBD Kota Bima, dan kediaman Walikota Bima, HM. Lutfi.


Sedangkan aksi penggeledahan Kamis kemarin (30/8/2023), berlangsung di gudang Air Minum lingkungan Kedo Asakota milik kerabat Walikota/Hj. Elly Alwaini, rumah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, rumah eks Kabag PBJ, dan Toko Mebel Indah milik kerabat Walikota Bima/Hj. Elly Alwaini, isteri dari HM. Lutfi, Walikota Bima.



“Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan bukti elektronik, sampai hari ini tim masih melanjutkan untuk, mengumpulkan alat bukti” kata Ali meyakinkan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page