Blog  

Syamsuddin; FPAN Keberatan dengan Pengadaan IPhone12 untuk Para Pejabat

 

Syamsuddin

Kota Bima, Garda Asakota.-

Setelah sebelumnya seorang anggota DPRD Kota Bima dari Partai Demokrat menyorot  pengadaan IPhone12 yang dianggarkan Rp18 juta per unit di Prokopim Pemkot Bima karena dinilai tidak urgensi untuk kepentingan pejabat di tengah kondisi daerah yang masih dilanda Covid19 dan ancaman bencana, kini giliran seorang anggota dewan lainnya dari PAN Asakota yang juga anggota Banggar, angkat bicara.

Kepada Garda Asakota, Syamsuddin anggota DPRD Kota Bima mengungkapkan keberaran pihaknya di saat pembahasan APBD Perubahan 2021 terkait dengan pengadaan alat komunikasi mahal tersebut. 

“Kalau ditanya keberatan dengan pengadaan alat komunikasi mahal tersebut, ya kita dari Fraksi PAN teramat keberatan dengan sub kegiatan tersebut karena bukan item itu saja, tapi masih banyak item lain lebih prioritas dari RKA yang diprogramkan oleh OPD yang ada.

Tapi endingnya kita kalah bersaing dari 3 fraksi lainnya. PAN dan Demokrat hanya terkondisikan 4 orang dalam Banggar dari 12 anggota,” imbuhnya kepada Garda Asakota, Sabtu (1/12).

Mengenai pengadaan 6 unit ponsel yang dianggarkan Rp18juta per unit itu diakuinya tercantum dalam sub kegiatan yang termuat dalam dokumen belanja Sekretariat Daerah (Setda) yang di dalamnya ada salah satu bagian yakni Prokopim.

“Namun tidak semua yang termuat dalam dokumen tersebut bisa terdeteksi secara spesifik,” terang Syamsuddin.

Karena faktor durasi pembahasannya yang singkat kadang interupsi pihaknya kalah dari dari fraksi lainnya. “Artinya setuju atau tidak disetujui kami tetap akan kalah voting dari jumlah anggota Banggar yang ada,” akunya.

Ditanya apakah pada pembahasan tingkat Banggar disebutkan pengadaan ponsel mahal tersebut untuk siapa saja?, Syamsudin mengatakan secara spesifikasinya tidak disebutkan untuk siapa saja tapi yang jelas sub tersebut termuat dalam dokumen RKA Setda.

“Proses pembahasannya telah dilalui berdasarkan regulasi yang ada dan terakhir proses evaluasi oleh tim provinsi bersama dengan TAPD eksekutif dan Banggar DPRD telah menetapkan Perda RAPBD menjadi APBD,” pungkasnya. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page