Blog  

Walikota Bima Akui Dirinya Tersangka KPK

 

Walikota Bima, HM. Lutfi.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Walikota Bima, HM. Lutfi, mengakui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Bima. Hal itu dikatakakannya saat memimpin Apel Gabungan di halaman kantor Walikota Bima, Senin (4/9/2023). 

Di hadapan para ASN, Walikota mengawali sambutannya dengan menyinggung masa masa kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, yang akan segera berakhir. 

“Bulan ini adalah bulan terakhir, tanggal 26 September saya meletakkan jabatan bersama Wakil Walikota,” ucapnya.

Sudah barang tentu, kata dia, selama memimpin bersama Wakil Walikota banyak sudah menggagas pikiran-pikiran, menggagas konstruksi bangunan seperti apa yang dibuat di Kota Bima saat ini, sehingga wajar mendapat penghargaan berturut berturut. 

Di hadapan ASN, Walikota juga meyakinkan  bahwa selama dirinya memimpin Kota Bima dia begitu taat dan tertib aturan, tidak pernah terlibat sogok menyogok dalam jabatan serta tidak pernah mengarahkan yang salah kepada staf. 

Namun di sisi lain, diakuinya bahwa persoalan hari ini, ada proses yang  dilakukan oleh KPK, maka untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.

“Biarlah hukum jadi Panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka. Tapi saya yakin, bahwa kebenaran itu tidak tertukar,” tegasnya. 

Diakuinya dalam kasus yang menjeratnya itu, dia dikenakan pasal 12 huruf i, tentang pengadaan barang dan jasa. Makanya sengaja pada hari ini dirinya mengundang kalangan ASN untuk berkumpul, dan bicaralah yang jujur apakah saat memimpin pernah mengarahkan?.

“Sampai saya katakan pada mereka (sambil menyebut nama dua orang stafnya, red) pernah saya mengarahkan selama memimpin?, tidak pernah jawab mereka, suruh mereka bersumpah atas nama agamanya,” timpalnya. 

Kembali dia menegaskan bahwa selama memimpin Kota Bima, selalu berhati- hati, tidak mau melakukan yang melanggar. “Boleh ditanya kepada kepala dinas yang mendampingi saya, sampai hari ini saya tidak pernah menginjak ruang PBJ,” tegasnya lagi. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page