Di Balik Revitalisasi Lapangan Serasuba: Aset Tanah Milik Kabupaten, Sah Dirawat Pemkot Bima

La Dhedy Ardiansyah

Kota Bima, Garda Asakota.-Status Lapangan Serasuba Kota Bima kembali disorot. Menelusuri sejarah agraria, La Dhedy Ardiansyah dalam akun facebooknya memaparkan bahwa hak menguasai aset Kesultanan Bima beralih dari swapraja era kolonial ke Daerah Tk II Bima pada 1958, lalu sepenuhnya tunduk pada UU Pokok Agraria 1960.

Semua aset eks-swapraja menjadi tanah negara yang dikuasakan ke daerah kecuali Yogyakarta dan Aceh dengan status istimewa. Karena itu, kata dia, tanah Serasuba tercatat sebagai aset Pemkab Bima (KIB A).

UU No.13/2002 memang memerintahkan penyerahan seluruh barang milik kabupaten yang berada di wilayah kota. Namun hingga kini belum ada BAST, sebab tanah harus bersertifikat atas nama Pemkab dulu, dan ini menjadi titik lemah yang belum dituntaskan Bidang Aset.

La Dhedy menilai political will kedua pemerintah masih gamang, Pemkot sibuk merawat fasilitas, sementara Pemkab belum menyelesaikan proses hukum penyerahan tanah.

Di sisi lain, kata dia, konstruksi taman, panggung, paving, jogging track, datang dari hibah Dirjen Cipta Karya KemenPU melalui BAST KIB C/D, sehingga sah menjadi aset Kota Bima. “Akibatnya lahir dualitas pengelolaan, kota merawat bangunan, kabupaten memegang tanah,” ungkapnya seperti dikonfirmasi Garda Asakota pagi ini, Rabu (8/4/2026).

Menururnya, BAST Hibah hasil pekerjaan konstruksi Dirjen Cipta Karya PU kepada Kota Bima sudah ada dan itu dasarnya pencatatan Aset di Kota Bima (dicatat di KIB C/KIB D). Karena konstruksi sudah jadi Aset Kota Bima, kata dia, revitalisasi Serasuba oleh Pemkot Bima menjadi boleh, jadi s<span;>ecara hukum, revitalisasi fisik oleh Pemkot benar, celah administratifnya hanya pada tanah.

Jika Pemkab segera sertifikasi dan BAST ditandatangani, polemik “siapa berhak” selesai, selanjurnya Serasuba bisa berfungsi penuh sebagai ruang publik modern tanpa gandulan status aset.

“Jadi menurut pemahaman dan pengalaman saya, konstruksi Taman Lapangan Serasuba tercatat Sebagai Aset Kota Bima. Tanah Lapangan Serasuba Tercatat Sebagai Aset Daerah Kabupaten Bima, meski demikian pengelolaan dan revitalisasi oleh Pemerintah Kota Bima terhadap Konstruksi adalah benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pria yang pernah mengabdi di Bagian Tatapem Pemkab Bima dan di Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta ini. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page