Kota Bima, Garda Asakota.-Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima, Fatahullah, S.Pd, mewakili Sekretaris Daerah menghadiri sekaligus menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan bertema “Pemanfaatan Layanan Perseroan Perorangan Secara Mudah, Cepat dan Mandiri”.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB ini berlangsung di Aula Kantor Walikota Bima, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas Koperindag, kepala OPD terkait, Kabag Hukum, serta Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Asisten 1 Setda Kabupaten Bima mengurai manfaat pemanfaatan layanan perseroan perorangan bagi Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah daerah didorong memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai strategi cepat menguatkan UMKM dan menata legalitas usaha. Layanan ini dinilai mudah, cepat, dan sepenuhnya digital, sehingga bisa jadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini terkendala badan hukum.
Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan hanya oleh satu orang. Proses pendiriannya 100% online, biayanya ringan, dan langsung berstatus badan hukum sehingga lebih dipercaya mitra usaha, perbankan, dan pemerintah.
Legalitas usaha jadi lebih tertata. Dengan layanan ini, usaha masyarakat lebih mudah tercatat resmi. Data pelaku usaha jadi akurat dan valid, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, hingga perencanaan program ekonomi.
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Legalitas yang meningkat berdampak pada bertambahnya jumlah pelaku usaha baru. Otomatis lapangan kerja terbuka lebih luas dan aktivitas ekonomi di daerah ikut bergerak lebih cepat.
Potensi Pendapatan Asli Daerah naik. Saat usaha legal, potensi pajak daerah dan retribusi jadi lebih optimal. Aktivitas ekonomi juga lebih terukur, sehingga perencanaan anggaran daerah bisa lebih tepat sasaran.
Akselerasi transformasi digital pemerintahan. Layanan Perseroan Perorangan berjalan cepat, transparan, dan efisien. Ini mengurangi birokrasi manual dan mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang sedang dibangun pemda.
Mempermudah pemberdayaan UMKM. Dengan data yang valid, pemerintah daerah lebih mudah menyalurkan bantuan, pelatihan, dan akses KUR. Pendampingan usaha pun bisa dilakukan berbasis data, bukan asumsi.
Selain itu, layanan ini juga memperkuat iklim investasi. Kepastian hukum yang lebih baik membuat daerah jadi lebih menarik bagi investor luar.
“Pemanfaatan Perseroan Perorangan berdampak langsung pada penataan legalitas usaha, penguatan UMKM, peningkatan ekonomi dan PAD, serta akselerasi digitalisasi layanan publik,” demikian poin utama yang disampaikan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima dalam diseminasi di Kantor Walikota Bima.
Sebagai contoh, pedagang online di Bima yang sebelumnya terkendala legalitas kini bisa mengakses pembiayaan KUR setelah memiliki status badan hukum.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini bisa menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, sehingga target 45 ribu UMKM di NTB yang melegalkan usaha bisa segera tercapai. “Bersama mendukung UMKM yang legal, maju, dan berdaya saing,” tegas Fatahullah. (GA. 212*)


















