Pemkot Bima Dorong Legalitas UMKM Lewat Layanan Perseroan Perorangan

Dukung UMKM Kota Bima lebih maju! Diseminasi Perseroan Perorangan digelar untuk permudah legalitas usaha secara digital.

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan bertema “Pemanfaatan Layanan Perseroan Perorangan Secara Mudah, Cepat dan Mandiri” di Aula Maja Labo Dahu, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas Koperindag, kepala OPD terkait, Kabag Hukum, serta Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, S.H., M.H.

Dalam keynote speech, Sekda Fakhrunraji mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum NTB yang dinilai strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat soal pentingnya legalitas usaha. Ia menyebut layanan Perseroan Perorangan sebagai inovasi yang memudahkan pelaku UMKM mengurus legalitas secara praktis dan mandiri.

“Perseroan perorangan merupakan inovasi layanan yang sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, karena prosesnya lebih mudah, cepat dan dapat dilakukan secara mandiri,” ujar Sekda.

Pemkot Bima menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM, peningkatan usaha produktif, dan kemudahan akses layanan publik. Menurut Sekda, legalitas usaha penting untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pembiayaan, dan membuka peluang pengembangan usaha.

Senada, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan penguatan kapasitas peserta. Ia menyebut lebih dari 45 ribu UMKM di NTB sebagai potensi besar yang perlu didukung lewat legalitas dan layanan hukum yang mudah diakses.

“UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkot Bima dan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bentuk sinergi dalam pelayanan hukum, pengembangan UMKM, dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap legalitas usaha berbasis digital.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif terkait mekanisme, manfaat, serta tata cara pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page