Mataram, Garda Asakota.-Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengungkap fakta krusial pengelolaan aset daerah, dari lebih 1.400 aset milik Pemerintah Provinsi NTB, baru sekitar 20 persen yang memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini mendorong percepatan sertifikasi sebagai fondasi penguatan nilai ekonomi dan pembiayaan pembangunan ke depan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menata ulang strategi pengelolaan aset daerah dengan menempatkan sertifikasi sebagai prioritas utama. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kepemilikan legal atas aset menjadi kunci dalam meningkatkan nilai ekuitas daerah sekaligus membuka ruang pembiayaan pembangunan yang lebih luas.
“Dari total lebih dari 1.400 aset yang kita miliki, baru sekitar 20 persen yang telah memiliki sertifikat resmi,” ujar Iqbal saat membuka Rapat Koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kepala daerah se-NTB di Ruang Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Pemprov NTB telah melakukan sensus aset sebagai langkah awal untuk mempercepat proses sertifikasi secara sistematis dan terukur.
“Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah. Hal ini sangat penting, terutama untuk mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan,” tegasnya.
Iqbal menempatkan isu aset ini dalam konteks yang lebih luas, yakni keterkaitannya dengan tata ruang dan investasi. Ia menilai, kepastian hukum atas aset akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus memperkuat posisi fiskal daerah.
Dalam forum yang sama, ia juga menyoroti pentingnya tata ruang sebagai instrumen strategis pembangunan. Menurutnya, kebijakan nasional terkait ketahanan pangan menuntut penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya sinkron di tingkat daerah.
“Tata ruang menjadi titik tolak berbagai kebijakan investasi, pembangunan, hingga sosial. Tantangannya adalah bagaimana kita menyesuaikan dengan kebutuhan baru, termasuk pengembangan industri berbasis pangan,” katanya.
Sebagai respons atas potensi hambatan tersebut, Pemprov NTB telah mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang dialog bersama investor untuk memetakan kebutuhan sekaligus kemungkinan revisi tata ruang. Langkah ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
Rapat koordinasi ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan tiga isu utama yang menjadi fokus pemerintah pusat, yakni persoalan pertanahan, tata ruang, dan pengendalian alih fungsi lahan.
“Kami fokus pada tiga hal yakni pertanahan, tata ruang, dan alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa akselerasi pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan sektor pertanian. Pengendalian alih fungsi lahan, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan nasional.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara komprehensif, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan NTB yang lebih berkelanjutan. (*)
















